Pembunuh Begal di Jambi Tetap Jadi Tersangka, Pasal Diganti Polisi

Senin, 13 Mei 2024 – 08:37 WIB
Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta menjelaskan perkembangan perkara pembunuhan begal di Tanjung Jabung Barat, Minggu (12/4/2024). (ANTARA/Tuyani)

jpnn.com, JAMBI - Penyidik Polda Jambi mengungkap perkembangan kasus pembunuhan yang dilakukan FH terhadap seorang begal berinisial E di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Pembunuhan itu terjadi lantaran FH berusaha membela diri ketika terjadi pemalakan oleh E.

BACA JUGA: Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis

"FH yang awalnya dipalak oleh E melakukan pembelaan karena sempat dilukai oleh E," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira di Jambi, Minggu (12/5).

Kombes Andri menjelaskan bahwa kasus pembunuhan itu terjadi pada Selasa (30/4).

BACA JUGA: Galodo Sumbar, Korban Meninggal 37 Orang, 17 Warga Masih Hilang

saat itu. FH dan adiknya berinisial LH mengendarai sepeda motor di Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjabbar.

Dalam perjalanan, FH dan LH dihentikan dua orang pelaku begal berinisial E dan H.

BACA JUGA: 8 Fakta Kondisi Bus Kecelakaan di Subang, Rem Blong di Kawasan Hitam, Mengerikan

Kedua pelaku begal saat itu meminta uang kepada FH dan LH.

Karena tidak mendapatkan uang yang diinginkan, pelaku E dan H melakukan kekerasan terhadap FH dan LH.

Pelaku begal E bahkan sempat melukai FH dengan senjata tajam yang mengenai telapak tangan sebelah kiri FH saat mencoba menangkis serangan dari pembegal itu.

Dengan tangan kiri terluka, FH sempat menerjang pelaku E sehingga begal itu tersungkur.

Di saat itu, FH mengambil pisau dari kendaraannya dan menusukkan senjata tajam itu ke perut pelaku E.

Akibatnya, pelaku E meninggal dunia, sedangkan pelaku H sempat melakukan perlawanan. Namun, FH menusukkan pisau yang dipegangnya ke rusuk kiri H.

FH kemudian ditangkap polisi pada 2 Mei 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka keesokan harinya.

FH awalnya dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Namun, penyidik lantas melakukan penyelidikan lebih lanjut kasus  berdasarkan keterangan FH, LH dan H, yang didapatkan bahwa pelaku begal H dan E awalnya melakukan pemalakan kepada FH dan LH.

Dari keterangan ketiganya dan barang bukti serta keterangan saksi ahli, polisi akhirnya mengenakan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa yang dilakukan oleh FH.

Andri menegaskan bahwa polisi sudah memeriksa setidaknya 25 orang saksi dalam penanganan perkara ini sehingga memutuskan mengubah pasal yang disangkakan terhada[ FH.

"Untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, kami akan menghentikan perkara 351 Ayat 2 dan 3 karena ada fakta baru yang diuji berdasarkan keterangan dan bukti dari 25 saksi dan pemeriksaan saksi ahli di rumah sakit, penanganan perawatan dan Puslabfor," tuturnya.

Selanjutnya, polisi akan melakukan gelar perkara terkait Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa yang dilakukan FH sehingga berujung kematian begal.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler