Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis yang Dialami Adik Bupati Muratara, Ternyata

Sabtu, 09 September 2023 – 00:11 WIB
Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo (tengah) saat memegang barang bukti yang dipakai oleh para tersangka dalam melakukan pembunuhan, Jumat (8/9/2023). (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

jpnn.com, PALEMBANG - Aparat kepolisian mengungkap motif pembunuhan yang diadalami oleh A (36), selaku adik dari Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel).

Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo mengatakan kedua pelaku yang merupakan kakak beradik yakni AR (30) dan AS (35) mengaku kesal serta sakit hati hingga akhirnya membunuh A dan menganiaya D (28), selaku teman dari adik Bupati Muratara.

BACA JUGA: Polisi Bergerak, Pembakar Hutan Gunung Guntur Siap-Siap Saja

Anwar menuturkan kronologis kejadian itu bermula saat pelaku AR datang ke rumah warga kecamatan Rawas Ilir berinisial P yang sedang melakukan rapat dan dihadiri oleh para korban.

Namun, ketika itu AR diusir dan dikeroyok oleh para korban dengan alasan rapat itu bersifat internal.

BACA JUGA: Inilah Pengasuh Pesantren Cabul di Jateng, Sudah Diamankan Polisi Kini di Bekasi

Kemudian, AR melaporkan hal tidak menyenangkan itu kepada AS yang merupakan kakak dari pelaku AR. Lalu, para pelaku mendatangi kembali rumah korban, menganiaya, dan membunuh para korban.

"Pada saat kejadian korban D ditusuk pada bagian tangan dan berhasil melarikan, sedangkan korban A meninggal dunia setelah dibacok berkali oleh para pelaku. Untuk kondisi korban D saat ini masih sedang dalam perawatan di rumah sakit," ujar dia.

BACA JUGA: Detik-Detik Penangkapan Perampok Sadis yang Tewaskan ART di Bengkalis, Mencekam

Atas laporan warga setempat, pihak kepolisian memburu para tersangka pada Selasa (5/9) malam, dan ditangkap di rumah para pelaku di Desa Batu Kucing, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Rabu (6/9) siang.

Adapun barang bukti yang telah diamankan, yaitu meliputi golok, parang, cincin berlumuran darah, kacamata yang patah, sepasang sandal, kursi plastik patah, dan pakaian korban.

Selain itu, Anwar mengungkapkan pelaku AR itu merupakan residivis dengan catatan pelanggaran Pasal 335 KUHP.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, Pasal 170 Ayat 2, dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati," kata dia. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Pembunuhan Sadis di Dumai Akhirnya Ditangkap, Lihat Tuh Wajahnya


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler