Inilah Pengasuh Pesantren Cabul di Jateng, Sudah Diamankan Polisi Kini di Bekasi

Jumat, 08 September 2023 – 13:20 WIB
BAA, pengasuh salah satu pondok pesantren di Kota Semarang yang merupakan tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati saat digelandang di Mapolrestabes Semarang, Jumat (7/9/2023). ANTARA/I.C. Senjaya.

jpnn.com, BEKASI - Polrestabes Semarang menangkap pengasuh salah satu pondok pesantren di Semarang berinisial BAA (46).

Tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati itu diamankan saat kabur di Bekasi, Jawa Barat

BACA JUGA: Bejat, Ayah Tiri di Palembang Sering Cabuli Anak

"Tersangka dijemput oleh tim ke Bekasi," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang, Jumat (8/9).

Menurut dia, tersangka dijemput oleh tim Satreskrim Polrestabes Semarang di Bekasi setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan pihak kepolisian.

BACA JUGA: Cabuli Sejumlah Santriwati, Pimpinan Ponpes di Sorong Ditangkap Polisi

Ia menjelaskan peristiwa dugaan pencabulan terhadap santriwati di bawah umur tersebut bermula dari adanya laporan ke Polrestabes Semarang pada Mei 2023.

Orang tua salah satu korban berinisial MJ asal Kabupaten Demak melaporkan tersangka atas dugaan pencabulan tersebut.

BACA JUGA: Oknum Polisi Cabul Divonis Bebas, Kejari Bengkulu Langsung Ajukan Kasasi

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku sudah tiga kali melakukan pencabulan terharap korban pada 2021 yang saat itu masih berusia 15 tahun.

Pengasuh pondok pesantren yang berlokasi di kampung Lempongsari, Kota Semarang itu mengaku tiga kali mencabuli korban di sebuah hotel.

Ia menuturkan korban MJ merupakan anak salah seorang jemaah yang sering mengikuti pengajian yang digelar pelaku itu.

Menurut dia, korban sempat dititipkan orang tuanya di pesantren pelaku sebelum disekolahkan ke Malang.

Adapun modus pelaku untuk membujuk korbannya, kata dia, dengan memberikan doktrin yang membuat korban takut.

Sementara dari pengakuan tersangka, ada dua korban pencabulan lainnya yang usianya sudah dewasa.

"Pengakuan pelaku ada tiga korban, tetapi yang melapor hanya satu," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sementara untuk korban pencabulan yang saat ini masih bersekolah telah mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Honorer Ini Sungguh Bejat, Cabuli Siswa Sendiri di Ruang BK


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler