jpnn.com, BENGKULU - Personel Polres Bengkulu menangkap AM (27) yang diduga pemasok minuman keras atau miras oplosan ke Karaoke Ayu Ting Ting di daerah itu.
Kasus ini ditangani polisi setelah tiga pengunjung dan pemandu lagu di Karaoke Ayu Ting Ting tewas seusai menenggak miras oplosan.
BACA JUGA: Aduh, Karaoke Ayu Ting Ting Ditutup Gegara Hal Ini
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau menyebut pelaku AM ditangkap di Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA: AM Ternyata Pemasok Amunisi untuk KKB, Per Butir Peluru Dibeli Rp 200 Ribu
"Penangkapan AM setelah bekerja sama dengan anggota tim Opsnal Polres Rejang Lebong," kata AKP Malau.
Penangkapan AM dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi ada tiga orang meninggal dunia di Karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu.
BACA JUGA: Sempat Bahas Nasib Honorer dengan Tjahjo Kumolo, FX Rudy: Saya Cium Tangannya
Diduga, ketiganya tewas karena overdosis setelah menenggak miras di tempat hiburan malam itu.
Tim Reskrim Polres Bengkulu juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta menyita barang bukti sejumlah botol kosong bekas miras oplosan.
Setelah insiden itu, operasional Karaoke Ayu Ting Ting ditutup sementara oleh Pemkot Kota Bengkulu sejak 29 Juni 2022..
AKP Manalu menjelaskan tersangka AM diduga memproduksi dan mengedarkan pangan berbahaya atau menjual dan memproduksi barang tanpa izin usaha, yakni miras oplosan.
AM juga disangka menjual, menawarkan, menerimakan, dan membagi-bagikan barang yang diketahui berbahaya bagi jiwa atau kesehatan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Saat penangkapan AM, polisi menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk mengantar minuman keras oplosan, satu handphone, uang tunai Rp 198 ribu, dan pakaian pelaku. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam