jpnn.com, JAKARTA - Tim gabungan Polres Metro Jakarta Utara dan Unit Reskrim Polsek Cilincing menangkap pria berinisial IL (37), suami pelaku KDRT terhadap istrinya berinisial AS (33).
Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka fisik dan trauma.
BACA JUGA: Kasihan Wanita Korban KDRT di Jakut Ini, Lapor ke Polisi Malah Dipersulit
“Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) inisial IL kami tangkap di Kalibaru Cilincing pada hari ini," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Kamis.
Dia mengatakan aksi penganiayaan itu terjadi pada hari Selasa (13/8) yang mengakibatkan korban luka-luka dan membuat anaknya mengalami trauma.
BACA JUGA: Polisi Tewas Diserang Pelaku Penganiayaan
Gidion menjelaskan korban dipukul menggunakan tangan kosong dan bangku kayu mengenai kepala dan badan korban.
“Dipukul dengan tangan dan bangku kayu yang menyebabkan korban luka-luka. Anaknya pun trauma dan tak mau sekolah sampai saat ini,” kata dia.
BACA JUGA: Keluar dari Golkar, Wanda Hamidah Singgung Kecurangan Pilpres, Oligarki, & Orde Baru
Sementara itu luka yang diderita oleh korban antara lain, robek pada kepala bagian depan dan belakang, memar di belakang, tangan hingga kaki.
“Beberapa luka yang diderita oleh korban sudah mulai membaik, tadi juga sudah diperiksa dan diobati oleh anggota kami dari Dokkes,” kata Gidion.
Setibanya pelaku (IL) di Polsek Cilincing, dia langsung menjalani pemeriksaan dan tes urine. Alhasil dalam urine positif mengandung zat amfetamina.
“Diperiksa urine positif mengandung narkoba jenis sabu-sabu,” katanya.
Gidion menegaskan penangkapan pelaku (IL) ini merupakan tindak lanjuti dari laporan korban KDRT.
“Setiap laporan dari warga pasti akan kami tindaklanjuti dengan cepat,” tegasnya.
Sementara itu, korban KDRT (AS) mengucapkan terima kasih atas respons cepat dari anggota Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Cilincing.
“Saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada anggota Polsek Cilincing dan Polres Metro Jakarta Utara karena telah merespons dengan cepatnya permasalahan yang saya alami dan saya merasa aman karena pelaku sudah diamankan,” kata dia.
Sebelumnya wanita berinisial A (33) di Cilincing, Jakarta Utara menjadi korban KDRT dari suaminya IL sehingga menyebabkan luka-luka serta mengalami trauma. Tetapi saat melapor ke polisi malah tidak diproses dengan alasan harus melakukan visum secara mandiri.
"Pokoknya, lumayan parah, dia sempat tidak bisa bangun dua sampai tiga hari," kata ayah korban A, Damra Hamka di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan untuk pergi ke rumah sakit guna menjalani visum A juga mengalami kesulitan.
"Kalau kita mau lapor ke polisi, kan polisi harus divisum, cuma visumnya dia enggak bisa bangun," kata Damra.
Dia mengaku sempat melapor ke Polsek Cilincing, tapi kata polisi di sana itu kan ranah di Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara.
"Jadi, kami sudah ke Polres, tetapi, kan, laporannya harus ada visum, sebetulnya visum kita enggak ada duit," kata Damra.
Dirinya mengaku sudah bolak balik ke Polres Metro Jakarta Utara untuk melaporkan tindak KDRT yang menimpa putrinya.
Namun, petugas kepolisian belum dapat menindaklanjuti penyidikan kasus itu jika Damra belum menyerahkan hasil visum putrinya.
"Jadi, saya sebagai orang tua sudah dua hari bolak balik mau bikin laporan ke unit PPA, katanya harus ada visum, pokoknya tindak kekerasan kalau laporan ke Polres harus ada visum," kata dia menirukan ucapan petugas. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berstatus PPPK, Guru di Tabanan Bali Jadikan Siswi SMP Objek Seksual
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti