Polisi Ungkap Peran Detail Shairil Anwar di Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng

Jumat, 25 Oktober 2019 – 23:40 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: elfany/jpnn

Shairil Anwar, 36, buronan kasus penganiayaan Ninoy Karundeng telah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Kamis (24/10) kemarin. Shairil adalah suami dari dokter Insani yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Shairil mulanya menyerahkan diri ke pihak Masjid Al Falaah atau lokasi di mana Ninoy diananiya. Selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: PNS Korban Penculikan Itu Akhirnya Ditemukan, Jasadnya Dikubur dan Dicor Semen

Argo menerangkan, Shairil berperan memimpin aksi penganiayaan terhadap Ninoy. Kemudian Shairil juga memberi perintah pada tersangka F dan B untuk menyalin dan menghapus data dalam laptop Ninoy Karundeng.

"Dia berperan mengambil barang-barang milik korban berupa flashdisk, hard disk, dan SIM card," beber Argo ketika dikonfirmasi, Jumat (25/10).

BACA JUGA: Penunjukan Wamenhan dari Kalangan Industriawan Dinilai Tepat Dampingi Prabowo

Lanjut Argo menuturkan, Shairil juga disebut turut mengintervensi Ninoy.

"Dia (Shairil) tidak memberikan perawatan kepada korban. Bahkan, dia ikut menginterogasi dan mengintervensi korban," sambung Argo.

BACA JUGA: Ditanya Soal Perppu KPK, Menko Polhukam Mahfud MD Beri Penjelasan Begini

Diketahui, dalam perkara ini polisi telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Namun, setelah Shairil menyerahkan diri, jumlah tersangka bertambah menjadi 16 orang.

Adapun ke-15 tersangka yang lebih dulu ditangkap adalah AA (42), YY (54), ARS (52), RF (22), S (49), TRI alias RN (59), SR (39), RI alias Baros (30), ABK (30), R (47), IA alias IRS (57), F alias Ferry (47), YI alias Jerry (52), dokter Insani (36), dan Sekretaris PA 212 Bernard Abdul Jabbar (45).

Untuk tersangka RN dan Ferry ditangguhkan penahanannya. Faktor usia dan kesehatan menjadi alasan keduanya mendapatkan penagguhan penahanan.

BACA JUGA: Niat Pemuda Ini Mau Bantu Ibunya, Tetapi Malah Berbuat Terlarang

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, seluruh tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler