Polisi Ungkap Peran Eka Deli dalam Kasus Investasi Bodong Memiles

Senin, 13 Januari 2020 – 20:29 WIB
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat menjelaskan perkembangan kasus investasi PT Kam and Kam. Foto: Willy Irawan/Antara

jpnn.com, SURABAYA - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengungkap peran penyanyi Eka Deli dalam kasus investasi bodong PT Kam and Kam melalui aplikasi Memiles.

Menurut dia, Eka Deli berperan sebagai koordinator artis dalam investasi bodong itu.

BACA JUGA: Respons Judika Dikaitkan dengan Investasi Bodong Memiles

"Tidak menutup kemungkinan ada artis lain yang masuk sebagai member atau korban" kata Luki di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin (13/1).

Sayang, Luki enggan menjelaskan lebih rinci mengenai berapa artis yang di bawah koordinasi Eka Deli dan kemungkinannya menjadi tersangka.

BACA JUGA: Inilah 4 Artis yang Diduga Terlibat Investasi Bodong Memiles

"Proses sejauh mana, apakah nanti masuk dari keterangan masih kami kaitkan dengan barang bukti serta saksi lain," ujarnya.

Selain Eka Deli, ada total empat figur publik yang dipanggil terkait kasus investasi yang memiliki anggota 264 ribu tersebut, yaitu inisial Marcello Tahitoe, Judika dan Adjie Notonegoro.

BACA JUGA: Korban Investasi Bodong Memiles Bertambah, Sudah 27 Datang Melapor ke Polisi

Pengembangan pemeriksaan atas kasus investasi bodong Memiles, polisi menemukan ratusan mobil yang menjadi reward, termasuk empat mobil milik pejabat lembaga pemasyarakatan (lapas) dan beberapa figur publik.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan uang nasabah sebesar Rp122 miliar dan menetapkan empat tersangka yakni dua direksi berinisial KTM dan FS. Dua tersangka lainnya Master Marketing MeMiles berinisial ML atau Dr E dan kepala IT berinisial PH.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 18 unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya, termasuk 120 unit mobil.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler