Polisi Ungkap Sepak Terjang Penculik 10 Anak, Bikin Merinding

Kamis, 12 Mei 2022 – 23:08 WIB
Konferensi pers kasus penculikan anak di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/5/2022). Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan.

jpnn.com, BOGOR - Polres Bogor membeberkan identitas penculik 10 anak di wilayah Jabotabek berinisial ARA (27) merupakan mantan narapidana terorisme.

"Kami akan bekerja sama dengan Densus 88 untuk melakukan pendalaman dan pengembangan kasus penculikan ini," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, di Cibinong, Bogor, Kamis.

BACA JUGA: Nafsu Lihat Putri Kandung, DD Gesekkan Anunya, Sang Istri Melihat, Terjadilah

Polres Bogor mendalami tersangka ARA yang mengaku sudah tiga kali menjalani hukuman pidana, dua di antaranya tindak pidana terorisme.

Tersangka yang merupakan warga Kota Depok itu juga pernah menjalani pelatihan teroris di Poso, Sulawesi Tengah, selama tujuh bulan.

BACA JUGA: Anak Majikan Sendirian di Rumah, Robbi Bernafsu, Sontoloyo!

Iman menyebutkan penangkapan ARA diawali dengan adanya laporan masyarakat mengenai hilangnya bocah di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

"Dari yang bersangkutan, kami berhasil menyelamatkan 10 orang anak yang saat ini sedang berada di wilayah Senayan, Jakarta Selatan," kata dia.

BACA JUGA: Mobil Xenia Terjun ke Jurang, Ada Seorang PNS dan Dokter

Iman menerangkan modus yang dilakukan ARA saat melakukan aksinya yaitu berpura-pura menjadi polisi dan mengaku sebagai Satgas COVID-19.

Tersangka menegur anak-anak calon mangsanya dengan alasan tidak memakai masker, kemudian para korban dibujuk untuk ikut dengan tersangka.

"Awal memang dari laporan yang kami terima itu di Kemang, ada satu orang yang dibawa dari lima orang yang diambil oleh tersangka itu empat orang dikembalikan kemudian satu orang dibawa," kata Iman.

Dia menambahkan saat ini polisi tengah mendalami motif penculikan tersebut.

"Untuk motifnya sedang kami dalami nanti penyidik akan melakukan pemeriksaan pendalaman, termasuk ada atau tidaknya tindak kekerasan seksual," kata Iman.

Selain itu, kepolisian juga masih melakukan pendalaman terkait adanya dugaan motif pelaku menculik anak-anak itu untuk dilibatkan dalam tindak terorisme.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 330 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AKP Johan Kena Tombak Begal di Jambi, Kombes Irwan: Mohon Doanya


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler