Polisi Ungkap Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, Lintas 3 Negara

Rabu, 24 Agustus 2022 – 15:40 WIB
Konferensi pers kasus peredaran narkoba jaringan internasional, bertempat di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kabupaten Bekasi, Selasa (23/8). Foto: Humas Polres Metro Bekasi Kota

jpnn.com, BEKASI - Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap peredaran narkoba jenis ekstasi jaringan internasional.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan pengungkapan kasus itu berawal saat polisi mengetahui adanya pengiriman paket narkoba dengan jalur Kongo, Belgia, Jerman dan ke Indonesia.

BACA JUGA: FS Ditangkap di Sebuah Hotel, Polisi Temukan Celana Dalam Wanita

Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terhadap tiga resi paket pengiriman.

Hasil pemantauan, ternyata dua paket itu tertahan di Bea Cukai Jerman, sedangkan satu paket lainnya lolos ke Indonesia.

BACA JUGA: Hotman Paris Akhirnya Ungkap Jumlah Gaji Asisten Pribadinya, Jangan Kaget!

Polisi selanjutnya menelusuri alamat pengiriman paket tersebut.

"Adanya petunjuk pengiriman ulang paket tersebut ke daerah Grand Wisata Bekasi yang diinfokan, diduga penerima (pengendali) ke dua lokasi di Grand Wisata Bekasi," kata Kombes Gidion dalam keterangan tertulis, Selasa (23/8).

BACA JUGA: Deolipa Yumara Akan Laporkan Angel Lelga ke Polisi, Ini Kasusnya, Ya Ampun

"Masuk ke Indonesia lewat Grand Wisata yang sedianya akan diedarkan di daerah Jakarta," sambungnya.

Kombes Gidion menyebut polisi menangkap penerima paket narkoba itu bernama Irhan Tanjung (32) di daerah Grand Wisata Bekasi, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Seusai menangkap Irhan, polisi bisa menangkap pelaku lainnya bernama Ade Irawan (25) di daerah Jakarta Pusat.

Berdasarkan penelusuran polisi, diduga peredaran narkoba tersebut dikendalikan oleh narapidana di dua lembaga pemasyarakatan (lapas), yakni di Tangerang dan Bekasi.

"Kedua lapas itu kooperatif juga sangat-sangat membantu dalam konteks penyidikan," beber Kombes Gidion.

Para pelaku dikenakan Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU RI Nomor 36 Tahun 2006 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. (cr1/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler