Polisi Usut Aliran Dana dari Kasus Korupsi Buku

Sabtu, 14 Februari 2015 – 08:23 WIB
Salah satu tersangka korupsi buku, Amal Mashur saat tiba di Nunukan setelah ditangkap di rumah mertuanya di Batam. Foto: Dokumen Radar Tarakan/JPNN

jpnn.com - NUNUKAN – Penyidik Polres Nunukan mengakui mendapatkan informasi keterlibatan oknum pejabat penting di Nunukan terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan buku pengayaaan, referensi dan panduan pendidik untuk SD/SDLB di Dinas Pendidikan (Disdik) Nunukan 2012 dengan tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Cappana 27, Amal Mashur.

“Telah ditelusuri sejauh mana aliran uang itu. Tentu kita ada kerja sama dengan pihak perbankan. Itu sudah kami lakukan. Kami tinggal tunggu saja hasil dari pihak perbankan,” kata Kapolres Nunukan AKBP Christian Tory SIK dilansir Radar Nunukan (Grup JPNN.com), Sabtu (14/2).

BACA JUGA: Penyesalan Sang Ibu, Larang Anaknya Pacaran Hingga jadi Gila

Perwira berpangkat dua melati di pundaknya ini mengatakan, dari keterangan pihak bank, penyidik bakal mempelajari aliran dana tersebut. Setelah mengetahuinya, tentu dengan mudah mengetahui siapa saja yang menerima uang korupsi itu.

“Nanti akan ketahuan kemana saja larinya uang ini. Yang jelasnya sudah dilakukan kerja sama dengan bank. Nanti, tinggal kami lihat apakah betul aliran uang itu lari ke pejabat yang dimaksud. Dan nanti akan kita tindaklanjuti,” ujar Tory-sapaan akrabnya.
 
Jika benar ada pejabat yang menikmati aliran dana itu, lanjutnya, tentu polisi akan menggunakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA: Ternyata Pria Ini Belajar Curi Motor di Penjara

Namun, kata Tory, pengakuan tersangka itu perlu dibuktikan juga. Sehingga membuktikannya diperlukan langkah yang tepat. Salah satunya dengan bekerja sama dengan pihak bank.

“Untuk membuktikannya kami harus siap, siapnya dengan cara kerja sama dengan pihak bank. Kita lihat rekening setorannya bagaimana. Sebab, kalau hanya pengakuan tanpa didukung dengan bukti-bukti kita enggak bisa menerima pengakuan tersangka dan dijadikan patokan,” terang Tory.

BACA JUGA: Upah Supir Truk Aceh-Jakarta Sekali Jalan Rp 20 Juta, tapi...

Bagaimana dengan intervensi pejabat dengan kasus ini? Kapolres dengan tegas jika polisi itu hanya mengikuti UU dan regulasi yang berlaku. Bukan kebijakan.

 “Untuk masalah intervensi dari pihak-pihak tertentu itu sudah biasa. Kami hanya menjalankan tugas berdasarkan undang-undang dan aturan hukum yang sudah ada,” pungkas Tory.

Untuk diketahui, selaku rekanan pemenang proyek kegiatan tersebut, PT Cappana 27 berkewajiban menyalurkan sebanyak 114.000 eksemplar buku dengan 900 judul kepada 63 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Nunukan. Namun, dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap sekolah penerima maupun konsorsium percetakan buku di Makassar, pekerjaan yang dilaksanakan hanya sekitar 60 persen. Sementara, anggaran kegiatan telah mencapai 100 persen.

Sebelumnya, Polres Nunukan telah menetapkan 7 orang tersangka dugaan kasus korupsi ini. Dua orang yakni, Ir Rudi Anggiatno MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ramdan Yusuf selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) telah di serahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan dan kini telah menjalani proses persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengadilan negeri Samarinda.

Kedua tersangka telah menjadi terdakwa ini berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keduanya dijerat pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999.

Beberapa bulan kemudian, penyidik juga menetapkan 5 orang tersangka. Kelima tersangka tersebut merupakan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP). Yakni Taufik, Kusumo Cahyo Baskoro, Sri Widodo, Fery Lamma dan Fadli Abdullah. Penetapan tersangka berdasarkan peran dan alat bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam proyek pengadaan buku.(oya/asm/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolda Papua Barat Segera Bahas Kesiapan Eksekusi Labora Sitorus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler