Polisi Usut Dugaan Investasi Bodong Rp 20 Miliar, yang Merasa Korban Harap Melapor

Senin, 22 Februari 2021 – 19:54 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. (Antara Aceh/M Haris SA)

jpnn.com, BANDA ACEH - Polda Aceh tengah mengusut kasus dugaan investasi bodong senilai Rp 20 miliar yang dilakukan perusahaan penjualan pakaian Yalsa Butik di daerah tersebut.

Menurut Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy pengusutan kasus itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

BACA JUGA: Usai Pembubaran Aksi Sosial FPI, Kombes Erwin Sampaikan Pernyataan Tegas

"Kasus ini sudah di tahap penyidikan, namun penyidik belum menetapkan tersangkanya. Perusahaan dalam kasus ini adalah Yalsa Butik, menjual pakaian muslim," kata Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Senin (22/2).

Dia menjelaskan, dalam kasus ini pemilik butik berinisial Y menghimpun dana dari masyarakat tanpa ada izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia.

BACA JUGA: Soroti Pernyataan Anies Baswedan, Ruhut: Dia Enggak Malu Ngomong Begitu?

Hasil penyelidikan diketahui jumlah dana yang sudah dihimpun mencapai Rp20 miliar.

Dana tersebut dihimpun Y dari 3.755 orang yang menanamkan investasi mulai Rp 500 ribu hingga puluhan juta rupiah.

BACA JUGA: Bang Ruhut Singgung Meme Anies Baswedan di Cipinang Melayu, Tahunya Banjir

"Dalam kasus ini, pemilik Yalsa Butik menggandeng orang yang disebut reseller. Reseller merekrut member untuk investasi. Reseller sebanyak 225 orang dan member mencapai 3.755 orang," beber Kombes Winardy.

Dalam praktiknya, setiap member dijanjikan laba dari penjualan pakaian berkisar 30 persen hingga 50 persen.

Namun, katanya, dalam perjalanan usaha itu pemilik butik menghentikan penyetoran dan menyatakan uang yang sudah disetorkan member tersebut hangus.

Penyidik sudah memeriksa sejumlah orang terkait kasus ini. Baik pemilik perusahaan maupun staf.

Selain itu, penyidik juga sudah menyita tiga unit mobil dan sebuah rumah serta dokumen perusahaan.

Dugaan tindak pidana dalam kasus ini berkaitan dengan UU Nomor 7 Tahun 1992 yang diubah menjadi UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

"Serta dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU," ucap Winardy.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang ikut investasi di perusahaan tersebut segera melapor guna memudahkan penyidik mengusut kasus itu hingga tuntas.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler