jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menerangkan, Satgas Antimafia Bola telah menerima 338 laporan dari masyarakat soal dugaan kecurangan di pertandingan Liga Indonesia.
“Dari 338 laporan yang masuk, sudah ada 73 yang ditindaklanjuti,” kata Dedi, Rabu (16/1).
BACA JUGA: Ivan Kolev Beri Materi Berlapis di Sesi Latihan Perdana
Lanjut Dedi menerangkan, dari 73 laporan yang ditindaklanjuti, penyidik kemudian mengelompokannya menjadi beberapa bagian. Mulai dari masalah kepengurusan, wasit, pemain, dan adanya ancaman.
Selain itu, saat ini sudah ada empat laporan yang dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan.
BACA JUGA: Curhat Lord Atep setelah Didepak Persib Bandung
Laporan pertama terkait dengan pengaturan skor dengan pelapor mantan manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani. Dari laporan itu, polisi sudah menetapkan enam orang tersangka dan dilakukan penahanan. Kemudian dari penelusuran lanjutan, didapatkan empat tersangka baru.
"Dari peristiwa pertandingan Persibara dan PS Pasuruan (Persekabpas) sudah ada sepuluh tersangka. Enam dilakukan penahanan, empat masih ditetapkan sebagai tersangka. Nanti apabila pemeriksaan sudah selesai akan dilakukan upaya paksa penahanan," urai Dedi.
BACA JUGA: Petinggi PSSI Iwan Budianto Berpotensi Jadi Tersangka
Untuk laporan kedua berasal dari temuan satgas berdasarkan pemeriksaan saksi dan tersangka dalam laporan pertama, ditetapkan dua orang tersangka yakni VW dan DI.
VW menjadi tersangka ke-11 pada kasus pengaturan sko rdi Indonesia. Dia dan DI (tersangka juga di kasus Persibara) diduga mengatur agar PSMP Mojokerto lolos ke Liga 2 Indonesia.
Dalam kasus ini, penyidik sudah mendapati sejumlah barang bukti berupa uang puluhan juta yang ditransfer dari VW ke DI.
Untuk laporan ketiga terkait masalah persiapan atau pertandingan Piala Soeratin pada Oktober 2009. Dalam laporan ini, pelapor yaitu Imron Abdul Fatah melaporkan Kepala Staf Ketua Umum PSSI, Iwan Budianto (IB).
Kasus ini pun sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. "Kejadiannya saudara pelapor memohon pada PSSI agar Ketua Pengda PSSI Jatim menjadi tuan rumah Piala Soeratin. Agar mendapat jadi tuan rumah maka mengeluarkan sejumlah uang Rp 115 juta,” sebut Dedi.
Namun, pada kenyataannya, permohonan menjadi tuan rumah itu sebenarnya gratis tanpa dipungut biaya.
Selanjutnya laporan keempat yang statusnya naik menjadi penyidikan yaitu terkait adanya ancaman dari terlapor yaitu H yang merupakan anggota Exco PSSI kepada pelapor yaitu Januar Hermanto.
Dalam kasus ini, terlapor H menawarkan uang kepada pelapor sebanyak Rp 100 juta namun ditolak pelapor.
"Kemudian naik lagi ditawarkan uang Rp 150 juta, tetap ditolak, akhirnya saudara H mengancam akan membeli pemain. Kasus ini sudah naik ke penyidikan," ujarnya.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini menegaskan, Satgas Antimafia Bola akan terus bekerja dan tak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.
Dia pun memastikan, satgas tak hanya bergerak di Liga 3 dan Liga 2 namun juga akan menyelidiki apakah ada perbuatan pidana pengaturan skor di Liga 1.
"Kontruksi hukumnya jelas dulu dan tidak menutup kemungkinan ke Liga 1," tandas dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Tiket Pesawat Melonjak, Sekali Laga Away Rp 520 Juta
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan