Polisi Usut Guru Jual Kunci Unas Rp 200 Ribu

Minggu, 12 April 2015 – 07:01 WIB

jpnn.com - MOJOKERTO – Polres Kota Mojokerto telah menyelidiki informasi soal adanya jual beli kunci jawaban ujian nasional (unas) SMA-SMK sederajat yang dilakukan oknum guru salah satu SMA negeri kepada siswa.

"Begitu informasi itu muncul, kami sudah langsung tindak lanjuti," kata Kasatreskrim Polresta Mojokerto AKP Maryoko, Sabtu (11/4).

BACA JUGA: Suami-Istri Tewas Dihabisi Begal Motor, Ini Reaksi Kapolres

Menurut Maryoko, langkah awal yang pihaknya lakukan adalah mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket). Untuk mengembangkan informasi tersebut, pihaknya bakal berkoordinasi dengan aparat kepolisian yang ditugaskan di setiap sekolah.

"Saat pelaksanaan unas nanti, di setiap sekolah ada petugas kepolisian yang ditugaskan. Selain mengamankan, mereka akan menyelidiki ada tidaknya bocoran kunci jawaban di sekolah tersebut," tuturnya.

BACA JUGA: Wawali: Guru Jangan Menuntut Haknya Saja

Tahun lalu sejumlah guru di Lamongan diketahui telah membocorkan soal unas dengan cara mengelabui polisi. Saat pengambilan naskah unas, sejumlah guru mengajak polisi yang mengawalnya untuk makan di restoran. Pada saat sama, guru yang lain mengambil naskah, kemudian mengerjakannya dan menyebarkan jawabannya.

Tetapi, para guru itu akhirnya tertangkap, kemudian disidangkan. Mereka didakwa melanggar pasal 332 KUHP tentang pidana membocorkan rahasia negara. Ancaman hukuman maksimalnya setahun penjara. Mereka juga dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang permufakatan jahat untuk membocorkan rahasia negara. Ancaman hukumannya paling lama setahun penjara.

BACA JUGA: Disenggol Moge, Penunggang Yamaha Tewas, Satu Luka

"Jika memang nanti di sini terungkap dan pelakunya tertangkap, pasti langsung kita proses," janji Maryoko.

Informasi tentang adanya jual beli kunci jawaban unas itu kali pertama disampaikan Dewan Pendidikan Kota Mojokerto. Mereka menerima pengaduan wali murid salah satu SMA segeri di Kota Mojokerto.

"Ada orang tua siswa SMAN yang mengadu anaknya ditawari kunci jawaban unas oleh gurunya di sekolah seharga Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu," kata Sulistyo, ketua Dewan Pendidikan Kota Mojokerto.

Namun, Sulistyo tak menyebutkan oknum guru dari SMA mana yang terlibat jual beli kunci unas tersebut. Sulistyo juga tak tahu apakah nominal harga kunci jawaban unas itu merupakan harga satu paket jawaban mata pelajaran atau iuran setiap siswa untuk menebus harga kunci jawaban.

Sebab, biasanya harganya mencapai belasan juta rupiah untuk satu mata pelajaran. Pada 2013 di Kabupaten Mojokerto siswa mengaku dimintai iuran dana Rp 60 ribu untuk menebus harga kunci jawaban satu mata pelajaran senilai Rp 15 juta.

"Saya tidak tahu apakah itu harga per paket atau tidak," ujar Sulistyo.

Menurut dia, dewan pendidikan juga tidak bisa berbuat banyak karena minim bukti.

"Tidak ada bukti pembayaran kuitansi dan hanya pengaduan secara lisan," ucapnya.

Sulistyo berharap pihak sekolah dan siswa bisa bersikap jujur dan tidak terpengaruh dengan tawaran kunci jawaban unas dari pihak mana pun. Sementara itu, para kepala sekolah (Kasek) di Kota Mojokerto harus memastikan tak terjadi kecurangan dalam pelaksanaan ujian nasional (unas) tingkat SMA-SMK yang dimulai besok. Termasuk memastikan bahwa di sekolahnya tidak ada bocoran jawaban unas bagi para siswa.

"Jika ada yang membocorkan jawaban unas, pelakunya akan diusut pidana. Kepala sekolahnya akan diberhentikan dari jabatannya,’’ tegas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mojokerto Hariyanto kemarin.

Menurut dia, Kasek paling bertanggung jawab terhadap segala yang terjadi di sekolah. Jika ada guru yang menjual kunci jawaban unas kepada siswa, sulit dipercaya Kasek tidak mengetahui. Si guru bisa jadi melakukannya karena desakan Kasek.

"Jadi, jika ada kecurangan, kepala sekolah pasti akan kita tindak tegas sebagai pertanggungjawaban," katanya.

"Bahkan, jika terbukti terlibat secara langsung, kepala sekolah bisa dikenai pidana juga," tambahnya.

Pencopotan kepala sekolah yang terlibat kecurangan, kata dia, merupakan konsekuensi dari pakta integritas yang telah diteken pada 2 April. Demi menjaga pelaksanaan unas secara jujur, semua Kasek diminta untuk meneken pakta integritas. Para Kasek juga telah meneken surat pernyataan untuk menjaga kerahasiaan unas. Jika melanggar, mereka akan dituntut dan disanksi.

"Pendidikan itu adalah pendidikan karakter. Jangan rusak karakter anak dengan mencurangi unas dan membocorkan jawaban unas kepada siswa," paparnya.

"Sekolah itu juga menjadi fondasi. Kalau di sekolah anak-anak dirusak, saat dewasa dia akan rusak. Masak guru ingin menjerumuskan seperti itu," tandasnya. (jif/yr/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh, Video Dewasa Pelajar SMP Tarakan di Rumah Kosong


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler