jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian karena unggahannya di media sosial. Namun, polisi belum perlu menahan Dhani karena pentolan band Dewa 19 itu kooperatif.
Kapolres Metro Jaksel Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, anak buahnya telah mengantongi keterangan Dhani terkait unggahannya di medsos yang kini menjadi perkara. Namun, bisa saja nanti penyidik kembali memeriksa suami Mulan Jameela itu.
BACA JUGA: Beda Sendiri, Dhani Akui Reuni 212 Bermuatan Politik
“Tergantung ya, kalau masih perlu akan dipanggil lagi. Tapi untuk sementara cukup dan tinggal pemberkasan,” kata dia ketika ditemui di Gandaria City, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (3/12).
Meski penyidikan terhadap Dhani relatif cepat, Iwan meyakini perkara itu akan bisa dibawa ke pengadilan. “Saya optimistis kasus ini bisa masuk ke pengadilan,” sambung dia.
BACA JUGA: Jack: Dulu Dhani Menginspirasi, Sekarang Tukang Provokasi
Penyidik, lanjut Iwan, juga telah menggeledah rumah Dhani. Dalam penggeledahan itu penyidik menemukan sim card yang dijadikan bukti tambahan.
Menurut Iwan, polisi punya bukti kuat untuk menjerat Dhani. “Bahkan tiga alat bukti,” kata dia.(mg1/jpnn)
BACA JUGA: Dhani Dikriminalisasi untuk Merusak Reuni Akbar Alumni 212
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diingatkan Tak Asal Bicara, Dhani Malah Ingin Seperti Limbad
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan