Polisi Ciduk Wanita Pelaku Penyelundupan PMI Ilegal di Nunukan

Senin, 27 Mei 2024 – 16:22 WIB
Ilustrasi - Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat ke Malaysia melalui pintu resmi, pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. (ANTARA/HO-BP2MI)

jpnn.com, NUNUKAN - Polres Nunukan membekuk seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial HA (50) karena terbukti menjadi calo dan menyelundupkan dua orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.

“Aksi penyelundupan calon pekerja migran oleh tersangka HA kami lakukan di dermaga Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat pada Jumat (24/5) sekitar pukul 12.30 WITA,” kata Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, Senin.

BACA JUGA: Enam PMI Ilegal asal NTB Hendak Diselundupkan ke Malaysia, 1 Tersangka Ditangkap

Upaya tersangka menyelundupkan calon PMI berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai dua orang di dermaga penyeberangan Bambangan sebagai calon pekerja migran ilegal.

Petugas yang tiba di lokasi langsung memeriksa kedua orang tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan mereka tidak memiliki dokumen keimigrasian dan akan menuju Malaysia melalui jalur tikus.

BACA JUGA: Beri Wawasan Bagi 250 Calon Pekerja Migran Indonesia, Kemnaker Gelar Diseminasi

"Mereka berangkat dari Parepare, Sulawesi Selatan, menggunakan kapal laut menuju Nunukan, dan calo bernama HA yang tinggal di Sebatik mengurus keberangkatan mereka ke Malaysia dengan tarif 500 ringgit Malaysia per orang," ujar Zainal.

HA kini diamankan di Polsek Sebatik Barat dan dijerat Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Pasal 53 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA: Bertemu Dubes RI untuk Saudi, Menteri Ida Fauziyah Bahas Penempatan & Perlindungan PMI

Dia mengingatkan bagi masyarakat selalu waspada terhadap calo calon pekerja migran ilegal. Pastikan menggunakan jasa agen resmi dan terpercaya saat ingin bekerja di luar negeri.

Agen terpercaya untuk menjadi pekerja migran Indonesia di luar negeri memberi keamanan dan perlindungan sebab memiliki izin resmi dan diawasi oleh Pemerintah, sehingga menjamin proses penempatan yang legal dan aman.

Agen resmi juga disebut menyediakan informasi yang akurat dan lengkap tentang peluang kerja, persyaratan visa, dan hak-hak pekerja.

“Agen terpercaya juga memberikan pendampingan dan bantuan selama proses penempatan, mulai dari pra-keberangkatan sampai bekerja di negara tujuan dan mereka punya koneksi dengan perusahaan terpercaya di luar negeri, sehingga memastikan pekerja migran Indonesia mendapatkan pekerjaan yang layak dan sesuai dengan keahlian,” ujarnya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penting! Penjelasan Kepala BP2MI Tentang Tindak Lanjut Penyelesaian Penanganan Barang Kiriman PMI


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler