jpnn.com, JAKARTA - Selama masa pandemi corona, Polri terus menindak para pelaku penyebar hoaks yang membuat resah masyarakat. Khususnya hoaks yang berkaitan dengan COVID-19.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan sampai pada Kamis (14/5), sudah ada 103 kasus yang ditangani.
BACA JUGA: Temuan Polisi, 218 Akun Kerap Sebarkan Hoaks
“Polri melalui Bareskrim dan jajaran polda yang ada sudah menangani 103 kasus penyebaran hoaks terkait corona,” ujar Ahmad, Kamis (14/5).
Menurut Ahmad, Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur menjadi dua polda dengan penanganan kasus hoaks virus corona terbanyak.
BACA JUGA: Duh, Masa Pandemi Kayak Begini Kok Masih Banyak Pihak Demen Sebar Hoaks
"Polda Metro menangani 14 kasus, lalu Polda Jatim 12 kasus,” sebut Ahmad.
Dia menambahkan, kepada para pelaku penyebar dan pembuat hoaks itu dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 45 dan 45 A Undang Undang Informasi serta Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
BACA JUGA: Titiek Meninggal Dunia tanpa Busana, Keluarga Beberkan Penyebabnya
Kemudian Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dengan ancaman pidana sepuluh tahun penjara dan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Perwira menengah itu mengatakan, para pelaku ternyata sengaja menyebarkan hoaks lantaran iseng.
“Dari hasil pemeriksaan, dari seratus lebih pelaku itu kebanyakan mereka melakukannya hanya karena iseng dan sebagai sarana bercandaan serta ekspresi tidak puas ke pemerintah,” tandas Ahmad. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan