Selain Partai Golkar dan PDI Perjuangan, yang telah membuka pendafataran dan penjaringan Bakal Calon (Balon) Walikota-Wakil Walikota, giliran PAN dan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Kota Tegal, melalui Nota Kesepahaman Koalisi, juga akan membuka penjaringan.
Karena secara perolehan kursi, gabungan anggota DPRD Kota Tegal dari PAN dan PPRN melebihi 15 persen, sehingga sudah bisa mengusung calon.
Ketua DPD PAN Kota Tegal, Anis Yuslam Dahda, Senin (13/5), mengatakan, sebenarnya nota kesepahaman koalisi PAN dan PPRN, untuk mengusung Balon Walikota-Wakil Walikota, sudah ditandatangani sejak bulan Februari 2012. Surat nota kesepahaman koalisi ditandatangani langsung Ketua DPD PAN Kota Tegal Anis Yuslam Dahda dan Ketua DPD PPRN Desui Damayanti ST, dan bermaterai.
"Karena PAN mendapat 4 kursi dan PPRN 1 kursi, maka koalisi ini bisa mengusung pasangan calon Walikota-Wakil Walikota sendiri. Seban sesuai aturan, minimal 15 persen. Sedangkan kalau 5 kursi, berati sekitar 17 persen. Namun kami akan merangkul Parpol lain, yang memiliki visi dan misi sama untuk mengusung pasangan calon Walikota-Wakil Walikota," kata Anis.
Menurut Anis, penjaringan Balon Walikota-Wakil Walikita Tegal periode 2014-2019 akan dilakukan secara terbuka. Sehingga siapapun, baik partisisi Parpol maupun masyarakat umum yang memenuhi syarat secara peraturan perundang-undangan, berhak untuk mendaftarkan diri. Namun untuk kepastiannya, pihaknya masih berkoordinasi dengan DPW PAN Jateng.
"Dengan surat nota kesepahaman ini, kami pastikan PAN dan PPRN akan mengusung pasangan calon Walikota-Wakil Walikota pada Pilwalkot tanggal 27 Oktober 2013 mendatang sendiri, tanpa harus ketergantungan dengan Parpol lain yang secara aturan berhak mengusung pasangan calon secara mandiri," tutur Anis.
Ketua KPU Kota Tegal, KH Saifudin Zuhri Madrais, mengungkapkan, berdasarkan perolehan suara pemilu 2009, ada tiga parpol yang bisa mengusung pasangan calon, tanpa harus melalui koalisi. Yakni PDI Perjuangan, karena mendapat 22,66 persen. Kemudian Partai Demokrat, sebab memperoleh 15,30 persen.
Walaupun hanya mendapat suara 14,41 persen, Partai Golkar juga bisa mengusung pasangan calon wali kota-wakil wali kota. Karena perolehan kursi 20 persen, yakni 6 kursi. Sedangkan Parpol lainnya, bisa mengusung sendiri kalau melakukan koalisi.
"Dengan adanya nota kesepahaman PAN dan PPRN, maka sudah ada 4 Parpol yang menyatakan mau mengusung pasangan calon Walikota-Wakil Walikota. Yakni, PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan Koalisi PAN dan PPRN. Sedangkan Partai Demokrat walaupun secara aturan bisa mengusung, sampai saat ini belum menentukan sikap. Begitupula dengan PKB, PKS, Partai Hanura dan Parpol lain peserta Pemilu tahun 2009 lalu," papar Saifudin.
Selain Parpol, pasangan calon Walikota-Wakil Walikota Tegal juga bisa maju melalui jalur independen. Yakni, dengan ketentuan minimal mendapat dukungan 12.723 orang, tersebar di 2 kecamatan.
"Berdasarkan Data Akrigat Kependudukan (DAK) 2 pemilihan legislatif dan pemilihan presiden, jumlah penduduk cuma 254.450 jiwa. Sehingga 5 persennya adalah 12.723 jiwa," tambahnya. (hun)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akbar Kritisi Kemampuan Legislasi DPR
Redaktur : Tim Redaksi