Politik Uang Bisa dari Jual Aset Hingga Pejudi

Senin, 12 Desember 2016 – 10:24 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang sedang dibahas pemerintah dan DPR diharapkan bisa mencegah politik uang dan politik berbiaya tinggi. 

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu Lukman Edy, mengatakan praktik politik uang dalam pilkada dan pemilu sangat mengkhawatirkan karena terjadi dengan luas tanpa bisa disentuh oleh UU Pemilu. 

BACA JUGA: Relawan Ahok-Djarot Santuni Yatim, Bukan Uang tapi..

Menurut Lukman, beberapa praktek konsolidasi politik yang dilakukan yang bisa dinilai sebagai politik uang misalnya pembagian sembako, pemberian sejumlah uang kepada pemilih secara massif, maupun kepada penyelenggara pemilu.

"Termasuk pembagian sarung, hingga publikasi dan kampanye dengan berbagai media secara besar-besaran," kata Lukman di Jakarta, Senin (12/12).

BACA JUGA: Mas Agus: Kepemimpinan Seorang Perwira TNI Kok Diragukan?

Terkait sumber dananya, politikus PKB ini menyebut dari berbagai informasi yang diperoleh, pendanaan politik uang dalam pemilu seperti ini berasal dari banyak sumber.

Pertama, bisa dari calon legislatif, dengan mengeluarkan banyak uang hingga miliaran hasil menjual aset seperti mobil, rumah, tanah, emas dan barang bernilai jual lain.

BACA JUGA: 10 Ribu Kalender 2017 Berwajah Wari dan Prabowo Subianto

Kemudian, bisa juga ketika pemilu serentak harus melakukan kampanye serentak dengan calon-calon legislatif.

"Sumber dananya pasti antara lain dari pengusaha dan pemilik modal dengan kompensasi tertentu dan balas jasa tertentu. Kemudian dari kepala daerah, dan yang parah beberapa daerah bisa dari pejudi atau dikenal dengan botoh botoh," tambahnya.

Karena itu, Wakil Ketua Komisi II DPR ini berharap penyusunan RUU Pemilu yang merupakan gabungan dari UU Pilpres, Pileg dan Penyelenggara Pemilu, bisa mencegah berbagai praktik politik uang tersebut. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Pilar Kemenangan Anies-Sandi di Pilkada DKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler