jpnn.com - JAKARTA -- Kabag Penum Mabes Polri Kombes Agus Rianto menegaskan bahwa Polri terus memproses pelanggaran pidana pemilu yang merupakan terusan dari Bawaslu maupun Panwaslu.
Agus mengatakan bahwa sampai saat ini sebanyak 202 kasus pidana yang ditangani Polri.
"Sampai dengan 21 April, seluruhnya berjumlah 202 kasus dengan tersangka sebanyak 244 orang," kata Agus, Selasa (22/4), di Mabes Polri.
BACA JUGA: Fatwa Majelis Syariah PPP Mentahkan Dukungan SDA ke Prabowo
Dijelaskan Agus, dari 244 itu, sebanyak 123 kasus tengah dalam tahap penyidikan. Kemudian, kasus yang sudah tahap I ada 12, tahap 2 ada 38. Sedangkan yang dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan ada 19 kasus.
Jumlah tersangka yang ditangani beragam profesi. Agus menyebut ada sembilan Kepala Desa, 73 tim sukses, 61 caleg. Sedangkan lainnya PNS, pengurus partai, Anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara. "Sehingga total secara keseluruhan 244 tersangka," katanya.
BACA JUGA: Gatot Bantah Otaki Pembunuhan Holy
Menurut Agus, jenis pelanggaran pun bervariasi. Namun, didominasi oleh politik uang. "Yang terbanyak memang money politic 57 kasus," katanya.
Sedangkan pelanggaran saat pemungutan suara yakni mencoblos lebih dari satu kali ada 38 kasus. Kemudian, kampanye di luar jadwal 19 kasus. Selain itu, ada juga kampanye di tempat terlarang, perusakan alat peraga menggunakan tanda gambar lain dan sebagainya. "Sehingga total pelanggaran yang ditangani ada 202 kasus," ungkapnya.
BACA JUGA: SDA-Romi Gelar Pertemuan Malam Ini
Lebih jauh ia mengatakan saat ini situasi tetap kondusif. Polri terus melakukan pengamanan. Agus mengimbau bila ada hal yang tidak sesuai terkait proses pemilu, laporkan melalui mekanisme pelaporan yang dibenarkan Undang-undang.
"Kami tidak ingin ada yang melakukan langkah singkat sehingga mengarah ke tindakan anarkis. Apabila itu terjadi maka Polri akan mengambil tindakan tegas," ungkapnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Ketua Umum PSSI di Kasus Hambalang
Redaktur : Tim Redaksi