KPK Periksa Ketua Umum PSSI di Kasus Hambalang

Selasa, 22 April 2014 – 18:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (22/4) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Djohar Arifin Husein. Ia diperiksa sebagai saksi untuk Machfud Suroso yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olah raga Hambalang.

"Diminta keterangan untuk perkara Machfud Suroso terkait Hambalang," kata Djohar usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa (22/4).

BACA JUGA: Muhaimin: Investasi di Kawasan Transmigrasi Mencapai Rp 13 triliun

Djohar menjelaskan, dirinya ketika menjabat staf ahli menteri pemuda dan olah raga tidak pernah mengurusi proyek. Karenanya ia mengaku tidak mengenal sosok Machfud.

"Saya tak pernah kenal, wajahnya pun tak tahu, dan ketika proyek itu dimulai, saya pensiun 2010," ujar Djohar.

BACA JUGA: Adhi Karya Masuk Proyek Hambalang Lewat Andi Mallarangeng

Meski demikian Djohar mengaku siap membantu KPK dalam mengungkap kasus itu. Menurutnya, ia akan menyediakan dokumen yang dibutuhkan KPK. Saya nyiapin aja kalau ada diperlukan siap," tandasnya.

Seperti diberitakan, Machfud ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang sejak 6 November 2013 lalu. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Pengamat: Dahlan, JK & Mahfud Cocok jadi Capres Koalisi Poros Indonesia Raya

Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara.(gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Kaget Hadi Dijerat Kasus Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler