jpnn.com - JAKARTA - Pengacara anggota Komisi III DPR I Putu Sudiarthana, M Burhanuddin mengatakan kliennya tidak punya peran meloloskan anggaran untuk proyek pembangunan ruas jalan di Sumatera Barat.
Menurut dia, Putu hanya ingin membantu teman.
BACA JUGA: Pimpinan Pansus RUU Pemilu, PPP: Hindarkan Tarik Menarik Politik
"Sifatnya Pak Putu ini membantu temannya," kata Burhanuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/11).
Dia mengatakan, sejak awal Putu sudah menyatakan tidak punya kewenangan untuk menentukan anggaran.
BACA JUGA: Inilah Informasi yang Masuk ke Kapolri terkait Aksi 2511
"Karena dia bukan Banggar (Badan Anggaran DPR)," tegasnya.
Karenanya Burhanuddin mengatakan akan membuktikan bahwa Putu tidak mempunyai kewenangan untuk mengurus dana alokasi khusus kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumbar yang berasal dari APBN-P 2016.
BACA JUGA: Putu Sudiartana Batal Ajukan Eksepsi
"Nanti kita lihat di persidangan sejauh mana sebenarnya kewenangan Pak Putu untuk mengatur program atau anggaran," kata dia.
Burhanuddin mengatakan, untuk membuktikan apakah Banggar DPR terlibat atau tidak, itu merupakan kewenangan jaksa.
Seperti diketahui, jaksa mendakwa Putu menerima suap Rp 500 juta agar mengusahakan DAK kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumbar yang berasal dari APBN-P 2016. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panglima TNI: Prajurit Saya Bukan Penakut
Redaktur : Tim Redaksi