Politikus DPRD pun Terangkan Beda Miras dengan Obat Batuk

Kamis, 09 April 2015 – 20:12 WIB

jpnn.com - KEBON SIRIH - Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Mohamad Sangaji alias Ongen mengatakan, minuman keras berbeda dengan obat batuk. Ongen menyampaikan hal ini menanggapi pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ahok menyatakan, ‎kalau alkohol dianggap haram, maka orang tidak boleh minum obat batuk. Karena itu, sambung dia, obat batuk memiliki kandungan alkohol. 

BACA JUGA: Ahok: Sekarang Dia Maki-maki Kami, yang Penting...

"Obat batuk dengan miras beda dong. Kalau obat batuk menyembuhkan orang sakit. Kalau miras kebanyakan bisa bikin orang gila," kata Ongen di gedung DPRD DKI, Jakarta, Kamis (9/4).

‎Ongen menyatakan, minuman keras memberikan dampak negatif bagi masyarakat. "Sekarang kan rampok, begal-begal itu kan karena minum miras," ucapnya.

BACA JUGA: Saya Takut sama Ahok, Dia Temannya Presiden

Menurutnya, para pelaku minuman keras susah dihukum. Pelakunya, sambung dia, pasti hanya diberikan hukuman ringan. "Mabok itu susah dihukum," ujarnya.

Menurut Ongen, DPRD DKI akan mempertimbangkan menarik saham PT Delta Djakarta. Perusahaan daerah ini merupakan pemegang lisensi produksi dan distribusi beberapa merek bir internasional, seperti Anker Bir, Carlsberg, San Miguel, dan Stout. 

BACA JUGA: Gara-gara Aplikasi, Ahok Ancam Stafkan Camat dan Lurah

‎"Ya nanti kami pertimbangkan lah. Yang jelas miras harus disesuaikan karena merusak generasi muda," tandas Ongen. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok: Saya enggak Ngerti soal Ledakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler