jpnn.com - JAKARTA--Sanksi pemecatan terhadap lima praja IPDN, dinilai tindakan tergesa-gesa yang dilakukan pemerintah. Menurut Bambang Riyanto, anggota Komisi II DPR RI, harusnya Mendagri Tjahjo Kumolo tidak langsung memberikan rekomendasi pemecatan lima praja IPDN yang terlibat pemukulan taruna Akmil TNI AU.
"Meskipun pemerintah beralasan, sanksi pemecatan tersebut setelah melalui penyelidikan, namun itu kurang pas. Karena ini sudah ranahnya kepolisian," kata Bambang kepada JPNN menanggapi kasus IPDN, Selasa (1/12).
Alangkah naifnya pemerintah yang tanpa melibatkan kepolisian langsung menjustifikasi kelima praja IPDN bersalah. Padahal yang bertanggung jawab dalam penyelidikan adalah kepolisian, apalagi sudah ada korban meninggal.
"Mestinya laporkan ke polisi dan polisi yang akan menetapkan apakah lima praja IPDN itu bersalah atau tidak. Kalau penyelidikan hanya dilakukan IPDN sendiri, dikhawatirkan hasilnya kurang maksimal," tegasnya.
BACA JUGA: Wow! Gaji PPPK Lebih Tinggi Dibanding PNS
Polisi, tambah politikus Gerindra ini, lebih memahami dan menguasai apa yang harus dilakukan dalam pencarian fakta di lapangan. Dengan mengandalkan hasil penyelidikan polisi, Bambang yakin pihak keluarga akan menerima dengan lapang dada.
Sebelumnya, Kepala Biro Kemahasiswaan IPDN Arief M Edie mengatakan, pemecatan kelima praja tersebut dilakukan setelah pihak IPDN melakukan penyelidikan terkait dugaan pemukulan tersebut.
BACA JUGA: TERUNGKAP: AirAsia QZ8501 Jatuh Bukan karena Cuaca, Tapi...
Para palaku penganiayaan itu adalah para praja senior. Mereka di antaranya empat praja tingkat tiga dan satu praja tingkat empat.
Penganiayaan itu bermula saat dua taruna Akmil melakukan kunjungan untuk studi banding di kampus IPDN. Tapi, tiba-tiba dua Akmil yang tidak disebutkan namanya itu diseret para praja senior ke suatu tempat. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Usulan Pansus Freeport Diduga Hanya Akal-Akalan Kubu Setnov
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada yang Lokal, Tapi Ngotot Beli AW101 = Melanggar UU Industri Pertahanan
Redaktur : Tim Redaksi