jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk Basuki T Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama.
Pengurus Pusat Satuan Relawan Indonesia Raya (PP Satria) mengatakan, meskipun vonis Ahok paling ringan dibanding pelaku kasus penistaan agama yang lainnya, tapi putusan hakim harus dihormati.
BACA JUGA: Anggap Vonis untuk Ahok Belum Beri Rasa Keadilan Maksimum
"Vonis itu memang ringan dibandingkan pelaku penista lainnya. Tapi harus dihormati," kata Ketua Umum PP Satria Gerindra, M Nizar Zahro melalui pesan singkat, Selasa (9/5).
Karena itu, politikus Gerindra ini mengimbau kepada seluruh pihak untuk menerima putusan majelis hakim. Sebab, kasus itu sudah banyak menguras energi dan pikiran dari seluruh umat Islam.
BACA JUGA: Ahok Banding, Parmusi Berharap Pidana Bertambah
Ke depan, anggota DPR asal Madura ini mengajak seluruh umat Islam untuk tetap menjaga soliditas. Meskipun kasus penista agama telah divonis, tapi perjuangan belum selesai.
"Perjuangan umat Islam belum selesai. Aspek - aspek lain seperti pendidikan, ekonomi dan politik juga membutuhkan soliditas antar umat Islam. Mari energi kita dimaksimalkan untuk kemajuan dan kesejahteraan umat Islam Indonesia," ajak dia.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Bertemu Ahok, Djarot: Beliau Sangat Tegar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menag: Putusan Ahok Belum Inkrah
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam