jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin turut merespons vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Basuki T Purnama alias Ahok, di kasus penistaan agama.
"Yang saya dengar bahwa putusan ini belum inkrah. Ada upaya banding. Proses ini tentu belum selesai secara hukum, karenanya saya berharap semua pihak hendaknya menunggu hasil akhir dari putusan hukum ini," ujar Lukman di kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (9/5).
BACA JUGA: Cerita Djarot Usai Bertemu Ahok di Rutan Cipinang
Dia pun berharap semua pihak tidak memaknai putusan pengadilan tersebut secara berlebihan.
"Tidak terlalu berlebihan dalam melampiaskan atau meluapkan apa itu, kegembiraan, apakah itu kesedihan yang lalu bisa menimbulkan potensi konflik di masyarakat yang memang beragam," harap dia.
BACA JUGA: Djarot Minta Penangguhan Penahanan Ahok
Untuk itu, dia mengimbau semua pihak hendaknya mampu menahan diri dan menunggu putusan hukum kasus penistaan agama itu berkekuatan hukum tetap.
"Kita semua menghormati apapun putusan hukum nanti itu," pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Fadli Zon Berharap Jakarta Makin Sejuk Pasca Ahok Dihukum Penjara
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selamat Menikmati Pesantren, Pak Ahok!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam