jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo dituding telah bertindak kelewatan karena menyerang kebijakan Presiden Joko Widodo secara terbuka. Pernyataan bekas menteri keuangan itu bahwa kebijakan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) jangan karena demi popularitas, dianggap tidak sepantasnya keluar dari seorang gubernur BI yang harusnya membantu pemerintah.
Menurut anggota Komisi XI DPR M Misbakhun, pernyataan Agus sudah di luar batas. “Berbicara seperti itu bukan porsi gubernur BI tapi porsi politikus. Politikusnya pun juga politikus oposisi kalau pernyataannya seperti omongan Agus Marto itu," kata Misbakhun melalui layanan pesan singkat, Sabtu (3/10).
BACA JUGA: Setelah Terkatung-katung, 181 Putra-Putri Papua dan Papua Barat Ini Dapat Angin Segar
Politikus Golkar itu menambahkan, pernyataan Agus justru menunjukkan bekas direktur utama Bank Mandiri itu tak memahami sisi etika dalam pembuatan kebijakan di pemerintahan. Terlebih, kata Misbakhun, presiden dipilih melalui pemilihan umum sehingga punya legitimasi kuat dalam memutuskan kebijakan.
BACA JUGA: Belum Memenuhi Jumlah Pesawat, Kemenhub: Aviastar Masuk Dalam Pengawasan
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, M Misbakhun. Foto: dokumen JPNN.Com
“Presiden berwenang membuat kebijakan. Pada titik itu Agus Marti sebagai gubernur BI harus belajar etika dan tata krama bernegara," tegasnya.
BACA JUGA: ââ¬Å½KPU Tindaklanjuti Dugaan DPT Pilkada 2015 Belum Valid
Misbakhun menyebut Agus Marto telah mengambil risiko dengan menyerang kebijakan presiden secara terbuka. “Ada risiko politik yang harus ditanggung Agus Marto karena menyerang kebijakan presiden secara terbuka. Dan memang harus ada sanksi politik,” ujar Misbakhun tanpa merinci jenis sanksinya.
Sebelumnya Agus menyatakan bahwa harga BBM sudah dievaluasi per tiga bulan sehingga tidak bisa sembarangan diturunkan ketika belum ada hitung-hitungan yang jelas. “Maksud saya jangan untuk popularitas tetapi harus betul-betul accountability dan juga mencerminkan kondisi sebenarnya," ucapnya di gedung BI, Jumat (2/10).(ara/JPG/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antisipasi Kecurangan Pilkada di Tingkat Kecamatan
Redaktur : Tim Redaksi