jpnn.com, MAKASSAR - Setahun menjadi buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, politikus Partai Golkar Sulawesi Selatan M Risman Pasigai akhirnya ditangkap.
Risman ditangkap Tim Tangkap Boronan (Tabur) kejaksaan di Jakarta. Dia divonis atas kasus pencemaran nama baik.
BACA JUGA: Ibu dan Bayi di Surabaya Ditahan Bidan, Kondisinya Memprihatinkan
"Terpidana telah divonis inkrah enam bulan penjara, pada 3 Maret 2021. Bersangkutan sudah tiga kali kami panggil, tetapi tidak kooperatif. Akhirnya, kami bekerja sama intelijen Kajati dan Kejagung menetapkan terpidana sebagai DPO (daftar pencarian orang)," ujar Kepala Kejari Makassar Andi Sundari saat konferensi pers di kantornya, Selasa.
Bersangkutan dikenakan pasal 311 ayat 1 KHUP tentang Pencemaran Nama Baik dengan vonis penjara enam bulan. Karena telah ditetapkan sebagai DPO, tim terus bergerak memantau pergerakannya.
BACA JUGA: Jaringan Mubalig Muda Dukung Ajakan Prof Nasruddin Terhadap Kader Golkar
"Kami deteksi keberadaannya di mana, dan dilakukan penangkapan tadi malam di salah satu warung kopi Jalan Wahid Hasyim, Jakarta. Setelah penangkapan langsung dibawa tim ke Makassar untuk menjalani proses pidana penjaranya," papar Sundari.
Risman Pasigai merupakan orang dekat Nurdin Halid, politikus senior Partai Golkar.
BACA JUGA: 9 Pasangan Tertangkap Basah di Hotel, Lihat Rok yang Dipakai Si Mbak, Hmmmm
Kasus ini bermula saat dirinya sebagai Ketua Panitia Musyawarah Daerah (Musda) IX Partai Golkar Sulsel pada 26-27 Juni 2019 di Hotel Novotel, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar.
Saat itu, ada dua orang kader Golkar berinisial HA dan MT datang membagikan selebaran sekaligus menyampaikan aspirasi penolakan Nurdin Halid, calon ketua DPD Golkar Sulsel serta memprotes Musda tersebut karena dinilai melanggar aturan organisasi kepartaian.
Panitia keamanan saat itu langsung bergerak meminta keduanya keluar ruangan, sesaat HA di luar berbicara dengan terpidana.
Panitia serta aparat kepolisian meminta HA segera menjauhi arena Musda agar tidak terjadi kericuhan.
Terpidana Risman Pasigai lantas memberikan pernyataan kepada media saat itu bahwa keduanya orang suruhan RA (Rusdin Abdullah) juga kader senior Golkar Sulsel yang mau mengacaukan Musda, dan meminta RA datang sendiri jangan menyuruh orang.
Namun belakangan, korban RA tidak terbukti menyuruh saksi HA dan MT datang ke arena Musda untuk mengacau kegiatan tersebut sehingga korban merasa difitnah serta dicemarkan nama baiknya.
Karena merasa dirugikan, RA melaporkan ke polisi hingga berperkara di Pengadilan Negeri Makassar. Putusan bebas bersyarat pada sidang tingkat pertama namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) banding ke Pengadilan Tinggi menggugurkan putusan itu, selanjutnya berperkara di tingkat Kasasi.
Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan vonis enam bulan penjara. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayat Mengapung di Sungai, Identitasnya Bikin Gempar
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti