jpnn.com - JAKARTA -- Berkas penyidikan milik tersangka suap anggota DPRD Sumatera Utara Chaidir Ritonga segera lengkap atau P21.
Chaidir pun akan segera menjalani persidangan dalam kapasitas sebagai tersangka. "Sudah akan P21. (Ke sini) cuma melengkapi," kata Chaidir saat keluar dari markas KPK, Kamis (4/2) sore.
Pria berkacamata yang mengenakan rompi tahanan KPK itu pun mengaku persidangan atas dirinya akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
BACA JUGA: PENTING: 4 Alasan Mengapa Anda harus Segera Berinvestasi!
"Di sini, di Jakarta sidangnya," kata politikus Partai Golkar itu seraya masuk ke mobil tahanan KPK.
Chaidir bukan satu-satunya anggota DPR yang menjadi tersangka suap dari Gubernur non aktif KPK Gatot Pujo Nugroho dalam kasus tersebut.
Sejumlah anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 dijadikan tersangka suap pengesahan APBD Sumut 2010-2014, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014 dan penolakan penggunaan Hak Interpelasi anggota DPRD Sumut 2015. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Berpotensi Terseret Kasus DWP, Dirjen Bina Marga Disarankan Lengser
BACA JUGA: Cieeh...Agung-Ical Mulai Mesra Lagi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tunggu! Langkah Lino Cepat saat Diburu Media di Mabes Polri
Redaktur : Tim Redaksi