Politikus Golkar: Penganggaran Proyek e-KTP tak Masalah

Senin, 07 November 2016 – 19:35 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Dok. Indo Pos

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi soal proses penganggaran proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, tidak ada masalah dengan proses penganggaran proyek e-KTP.

BACA JUGA: Mbak Puan: Sejarah Maritim Indonesia Jangan Sekadar jadi Buah Bibir

"Penganggarannya sesuai dengan yang diajukan kementerian dan kita membahasnya dengan baik," kata Chairuman usai diperiksa KPK, Senin (7/11) sore.

Dia mengatakan, Komisi II DPR saat itu sudah mengambil kebijakan politik untuk kepentingan bangsa yang besar agar e-KTP bisa dilaksanakan. "Sehingga administrasi kependudukan itu bagus," ujar Chairuman.

BACA JUGA: Pendekatan Ijazah Dalam Rekrutmen Pegawai Harus Diubah

Selain itu, kata dia, agar mendapatkan daftar pemilih tetap yang akuntabel dan tidak lagi di manipulasi.

Menurut Chairuman, anggaran e-KTP yang disetujui saat itu Rp 5,9 triliun untuk dua tahun. "Tapi kan itu dibagi dua tahun. Itu multiyears," katanya.

BACA JUGA: Munarman Sudah Lama Meyakini Buni Yani Bakal Jadi Tersangka

Menurut dia, proyek itu dibikin multiyears agar bisa selesai. Bahkan, katanya, Mendagri Gamawan Fauzi saat itu, berjanji akan mundur dari jabatannya kalau proyek e-KTP tidak selesai.

Dia membantah ada pertemuan dengan pengusaha terkait proyek e-KTP. "Tidak mungkin kita melakukan pertemuan itu," tegasnya.

Soal siapa yang bertanggung jawab terkait kerugian negara Rp 2 triliun dalam proyek e-KTP, Chairuman mengatakan, tergantung dilihat dari sisi mana terlebih dahulu. Misalnya sisi pelaksaan apakah ada yang tak selesai atau tidak sesuai spek. Selain itu apakah ada yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Kan itu yang harus dilihat sejauh mana  kerugian itu dihitung dari (sisi) mananya. Klo memang itu kerugiannya karena aspek pelaksanaan, tentu dari pelaksanaan. Kan begitu," katanya.

Kalau ada mark up, kata dia, tentu yang bertanggung jawab adalah yang membuat penggelembungan harga. "Yang membuat mark up yang harus bertanggung jawab secara pidana," ujarnya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 9 Jam Diperiksa, Kuasa Hukum Ahok: Berjalan Lancar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler