jpnn.com - JAKARTA -Anggota Komisi XI DPR, M Misbakhun menilai gerakan bank rush atau penarikan uang besar-besaran dari bank pada 25 November 2016 yang dikampanyekan di media sosial harus dihentikan.
Gerakan dengan nama Rush Money tersebut menurutnya tidak tepat bila dilakukan berkaitan dengan tuntutan dituntaskannya kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki T Purnama alias Ahok.
BACA JUGA: Antisipasi Libur Natal dan Tahun Baru, Korlantas Gelar Operasi Zebra
"Urgensinya tidak ada," kata Misbakhun menjawab JPNN.com di kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (16/11).
Dia menilai bahwa saat ini perekonomian nasional maupun sistem keuangan dan perbankan nasional cukup kuat. Stabilitas politik cukup bagus.
BACA JUGA: Ahok Tersangka, Parpol Pengusung Semakin Solid Rapatkan Barisan
Kemudian sistem demokrasi dan penegakan hukum berjalan baik.
Bila dikaitkan dengan perjuangan menuntut kasus dugaan penistaan agama segera dituntaskan, lanjut politikus Golkar itu, Bareskrim Polri telah menetapkan Ahok sebagai tersangka dan mencegahkan ke luar negeri.
BACA JUGA: Simpan Tenaga, Jangan Ada Aksi Lanjutan
"Sudah ada tersangka dan aparat penegak hukum bekerja sangat profesional. Jadi tidak perlu ada gerakan-gerakan seperti melakukan penarikan uang," tandasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gemati Desak Negara Hadir Atasi Persoalan Petani Tembakau
Redaktur : Tim Redaksi