jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto resmi menyandang status tersangka korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menjerat Budi sebagai tersangka karena menerima suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat-alat bukti, Budi diduga menerima hadiah atau janji dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir. Suap diberikan agar PT WTU mendapat proyek Kementerian PUPR.
BACA JUGA: Sudirman Said vs Rizal Ramli, Fadli Zon Sindir Jokowi lagi
"Penyidik menemukan alat bukti yang cukup menetapkan BSU, anggota DPR periode 2014-2019 sebagai tersangka," tegas Yuyuk Rabu (2/2).
Budi dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Ical ke Daerah, Nurdin Halid Syukuran
Budi menyusul empat tersangka lain yang sudah dijerat. Yakni, Khoir, anggota Komisi V DPR Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti serta dua stafnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. Budi sebelumnya sudah mengembalikan SGD 300 ribu ke Direktorat Gratifikasi KPK. Namun, pengembalian itu tak menghentikan proses pidana kepadanya. KPK tak akan berhenti kepada para tersangka ini saja. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Ayo Nikmati Promo CASHBACK dari Sakuku di HUT BCA ke-59
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pipis Anak Eks Wapres Negatif Narkoba, Ini Jurus Polisi Selanjutnya
Redaktur : Tim Redaksi