Politikus Golkar Segera Berstatus Terdakwa

Rabu, 20 Juli 2016 – 18:10 WIB
KPK. Foto: Jawa Pos.Com

jpnn.com - JAKARTA - Berkas penyidikan tersangka suap anggaran Kemenpupera anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Politikus Golkar itu akan segera disidang sebagai terdakwa suap di Pengadilan Tipikor Jakarta.

BACA JUGA: Menteri Yuddy: Saya Sudah Selesaikan Tugas Saya

"Hari ini penyidik melakukan penyerahan berkas perkara dan barang bukti ke penuntut umum tersangka BSU," kata  Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (20/7).

Priharsa mengatakan, penuntut umum memiliki waktu 14 hari menyusun surat dakwaan. Setelah itu, Budi akan segera disidang. "Maksimal dua pekan dari sekarang dilimpahkan ke persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta," ungkap Priharsa.

BACA JUGA: MPR Pastikan Tak Ada Niat Ambil Alih Pilpres

Budi akan segera menyusul terdakwa lain yang sudah maupun yang tengah disidang dalam perkara ini. Yang sudah divonis yakni Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, serta dua anak buah anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Sedangkan Damayanti masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

BACA JUGA: Santoso Mati, Ini Saran Anak Amien Rais untuk TNI dan Polri

Budi, Damayanti, Dessy, Julia, anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustari didakwa menerima suap dari Khoir terkait anggaran proyek jalan di Maluku.

Sampai saat ini hanya Musa Zainudin yang belum dijadikan tersangka. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Kepala BNPT, Komjen Suhardi Bidik Keluarga Teroris


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler