JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap proyek Alquran dan Laboratorium Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar kukuh melakukan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta atas vonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap dirinya. Politikus Partai Golongan Karya yang pernah aktif di Komisi VIII DPR ini menilai ada kejanggalan dalam vonis Majelis Hakim Tipikor Jakarta kepadanya.
"Saya melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Zulkarnaen, kepada wartawan, di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Jumat (21/6).
Zulkarnaen menilai vonis yang dijatuhkan kepadanya lebih bernada emosional. Karenanya ia merasa banyak kejanggalan.
"Bagaimanapun menurut saya ada sesuatu yang janggal yang lebih bernada emosional dalam hal penetapan yang diputuskan di Pengadilan Tipikor waktu sidang kemarin. "Ya saudara-saudara kan juga tahu banyak kasus-kasus lain yang lebih kolosal dibanding saya. Ada yang melawan, ada yang lari," timpalnya.
Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider satu bulan kurungan karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan laboratorium dan penggandaan Al Quran 2011-2012 di Kementerian Agama. Zulkarnaen dianggap melakukan perbuatan korupsi itu bersama-sama dengan putranya, Dendy Prasetya, yang divonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider satu bulan kurungan.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim untuk Zulkarnaen ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Zulkarnaen dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider lima bulan kurungan. Sedangkan Dendy, majelis hakim menjatuhkan putusan lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa, yakni sembilan tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. (boy/jpnn)
"Saya melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Zulkarnaen, kepada wartawan, di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Jumat (21/6).
Zulkarnaen menilai vonis yang dijatuhkan kepadanya lebih bernada emosional. Karenanya ia merasa banyak kejanggalan.
"Bagaimanapun menurut saya ada sesuatu yang janggal yang lebih bernada emosional dalam hal penetapan yang diputuskan di Pengadilan Tipikor waktu sidang kemarin. "Ya saudara-saudara kan juga tahu banyak kasus-kasus lain yang lebih kolosal dibanding saya. Ada yang melawan, ada yang lari," timpalnya.
Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider satu bulan kurungan karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan laboratorium dan penggandaan Al Quran 2011-2012 di Kementerian Agama. Zulkarnaen dianggap melakukan perbuatan korupsi itu bersama-sama dengan putranya, Dendy Prasetya, yang divonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider satu bulan kurungan.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim untuk Zulkarnaen ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Zulkarnaen dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider lima bulan kurungan. Sedangkan Dendy, majelis hakim menjatuhkan putusan lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa, yakni sembilan tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Kaji Ulang Eksekusi Mati Ruben
Redaktur : Tim Redaksi