Politikus PAN: Dengar Berulang Kali Video Ahok Itu, Memang Ada Unsur Penodaan

Jumat, 07 Oktober 2016 – 19:29 WIB
Foto: screencapt.YouTube

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah periode 2010-2014, Saleh Partaonan Daulay, angkat suara soal dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) ketika bertemu warga di Kepulauan Seribu. 

Saleh mengatakan, dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Ahok dinilai sangat layak untuk diproses secara hukum. Sebab, dia telah menyinggung masyarakat dan ormas-ormas Islam. Jika dibiarkan, dikhawatirkan akan terjadi lagi di masa depan. 

BACA JUGA: Saya Khawatir Ahok Sengaja...

"Saya telah mendengarkan kembali video itu. Seperti saran Ahok, saya juga mengulang beberapa kali khususnya pada menit yang disebutkan. Setelah sekian kali mendengar, saya rasanya tetap menilai ada unsur penodaan," kata Saleh di Jakarta, Jumat (7/10).

Perlu diketahui, kata Saleh, keimanan pada kitab suci alquran adalah salah satu esensi utama dari aqidah Islam. Bahkan, iman dan percaya pada kitab-kitab suci, khususnya alquran, termasuk dalam rukun iman yang ketiga. Karena itu, orang dikatakan beriman jika dan hanya jika imannya kepada Allah sama kualitasnya dengan imannya kepada kitab suci alquran.

BACA JUGA: 4 Faktor Penyebab Ahok Kalah saat Head to Head

"Karena itu, jika ada orang yang mengatakan bahwa alquran berisi kebohongan atau membohongi umatnya, maka itu tentu sangat menyinggung perasaan orang-orang yang mengimani dan mempercayainya. Wajar jika kemudian banyak reaksi yang muncul di tengah masyarakat," tegas Ketua DPP PAN itu.

Selain itu, dia menyayangkan sikap defensif Ahok. Alih-alih meminta maaf, bakal calon incumbent di Pilkada DKI Jakarta, bahkan membela diri dengan memberikan penjelasan dan mengklaim tidak bersalah. Andaikata Ahok segera meminta maaf, ujar Saleh, mungkin tidak akan muncul petisi dan juga pelaporan ke pihak kepolisian.

BACA JUGA: Ahok Harus Tahu, Alquran Itu Pedoman Hidup Umat Muslim

"Kalau tidak merasa bersalah, ya sebaiknya dibuktikan lewat jalur hukum saja. Ada UU No 1/1965 tentang penodaan agama yang bisa dijadikan sebagai rujukan," pungkasnya. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Maaf Bang Haji, Partai Idaman Tak Lolos Verifikasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler