jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto menilai sikap Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi pasal 222 Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur presidential threshold (PT) sebagai selera kekuasaan.
“Jadi, tidak berani, lah, MK memutus kalau tidak seiring dengan partai penguasa yang setuju 20 persen," ucap Yandri dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat pada Kamis, (11/1).
BACA JUGA: Zulhasan Ajak Semua Kandidat Bersaing dengan Terhormat
Namun, pihaknya mengajak semua pihak menghormati keputusan lembaga yang dipimpin oleh Arief Hidayat itu.
Sementara itu, Ketua DPP Gerindra Andreas Hugo Pareira menilai putusan MK soal PT tidak mengejutkan.
BACA JUGA: Golkar Anggap PT 20 Persen Sangat Tepat
Sebab, hal itu sudah sejalan dengan apa yang telah disetujui oleh DPR.
Selain itu, pertimbangan kualifikasi untuk seseorang mencalonkan diri sebagai presiden juga penting ketimbang harus membuka ruang sebanyak-banyaknya.
BACA JUGA: Zumi Zola: Kader PDIP-PAN Harus All Out Menangkan Sani-Izi
"Dengan demikian, siapa pun yang harus maju jadi capres lebih baik punya kualifikasi tertentu dari parpol karena yang mengusung parpol," ujar Andreas. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditemui Ketum PAN, Deddy Mizwar Semringah
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam