Politikus PBB Usul Hapus Aturan Ambang Batas Atasi Calon Tunggal

Sabtu, 08 Agustus 2015 – 09:57 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang Jamaluddin Karim mengatakan, wacana pemberian sanksi terhadap partai politik menyusul munculnya fenomena ‎calon tunggal dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada), tidak tepat.

Pasalnya, fenomena muncul semata-mata karena dinamika politik yang berkembang. Bukan terkait persoalan hukum. Apalagi selama ini sanksi yang diberikan pada partai politik sudah sangat banyak.

BACA JUGA: Menteri Yuddy Minta Instansi Ajak Warga Bergembira Rayakan Agustusan

"Sanksi untuk parpol selama ini sudah banyak. Ini soal politik bukan hukum. Soal politik ini dinamikanya berkembang di masyarakat," ujar Jamaluddinn Ketua Harian PBB Jamaluddin, Jumat (7/8) malam.

Jamaluddin kemudian memaparkan mengapa fenomena calon tunggal disebut muncul akibat dinamika politik yang berkembang. Antara lain misalnya terkait aturan perundang-undangan. Parpol baru dapat mengusung pasangan bakal calon ‎jika memenuhi persyaratan 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen perolehan suara.

BACA JUGA: Bandara Ngurah Rai Kembali Ditutup

"Jadi (untuk meng‎atasinya, Red.) ‎tidak perlu ambang batas (parliamentary threshold) 20 persen agar setiap parpol bisa mengusung calonnya. Seharusnya syarat itu dihapus agar setiap parpol yang punya kursi di parlemen bisa memajukan kader terbaik," katanya.

Menurutnya, dengan ditundanya pilkada di tujuh daerah lantaran terkendala calon tunggal maka, pemerintah bersama DPR bisa melakukan revisi terkait ambang batas syarat pencalonan oleh parpol.

BACA JUGA: Buwas Bantah Cari Popularitas Usut Kasus Korupsi Besar

"Akan menjadi lebih sederhana kalau parpol bisa mengusung calonnya sendiri. Kalau sistem yang ada sekarang ini mengharuskan koalisi kemudian mengusung calon," ujar Jamaluddin.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BMKG Pastikan Gelombang Panas tak Lewati Wilayah Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler