jpnn.com, JAKARTA - Advokat yang juga politikus Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengomentari langkah Polres Jakarta Selatan menahan Nikita Mirzani.
Wanita yang memerankan wanita nakal dalam film Jakarta Undercover itu ditahan sejak Jumat (31/1).
BACA JUGA: Gegara Ini, Polisi Akhirnya Minta Maaf kepada Nikita Mirzani
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan Dipo Latief pada 5 Juli 2018 lalu atas dugaan penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Jikapun @NikitaMirzani ini ditahan baiknya tahanan kota atau rumah saja. Alternatif yg juga disediakan Psl 22 KUHAP selain Rutan," twit akun Twitter @jansen_jsp, Minggu (2/2).
BACA JUGA: 7 Fakta tentang Dipo Latief, Pengusaha yang Bikin Nikita Mirzani Ditahan
Jansen beralasan, Nikita merupakan orang tua tunggal yang membesarkan tiga anaknya. Apalagi dari tiga anak tersebut, Niki masih harus menyusui anaknya yang paling bungsu.
Alasan lain, Niki, kata Janssn, juga bukan seorang buronan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau tersangka dengan kasus pembunuhan.
BACA JUGA: Arief Poyuono Cerita Perkenalannya dengan Prabowo Subianto, Ternyata Begini Awalnya
Karena itu tidak ada salahnya aparat mempertimbangkan Niki menjalani tahanan rumah atau tahanan kota.
"Krn dia ibu 3 anak. Single parents lagi. Harus nyusui, ngasih makan, bahkan mungkin kerja. Toh dia bukan buronan KPK atau pembunuh. Cuma lempar asbak," kicau Jansen.
Kicauan Jansen disukai 349 kali dan di-retweet sebanyak 57 kali. Di antaranya disukai mantan Ketua DPR Priyo Budi Santoso. (gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang