jpnn.com, JAKARTA - Pengacara sekaligus politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera menilai Aksi 1812 yang dilakukan pendukung Habib Rizieq Shihab pada Jumat (18/12), justru memperburuk situasi di tengah pandemi Covid-19.
Diketahui, unjuk rasa bertajuk Aksi 1812 yang digelar Aliansi Nasional Anti-Komunis (Anak NKRI) di sekitaran Monumen Patung Kuda, Jakarta Pusat juga diikuti massa Front Pembela Islam (FPI) dan PA 212.
BACA JUGA: Sudah Kerahkan Intelijen, Irjen Ahmad Luthfi: Perintah Saya Bubarkan!
"Demo yang menuntut kematian enam Laskar FPI dan membebaskan Habib Rizieq dari tahanan itu, berpotensi memunculkan klaster baru Covid-19," ucap Kapitra dalam keterangan yang diterima jpnn.com, Sabtu (19/12) malam.
Diketahui, dari 155 orang pengunjuk rasa yang ditangkap aparat, ada 22 orang reaktif Covid-19 setelah dilakukan rapid test, sehingga mereka langsung dibawah ke RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Puluhan Pengikut Rizieq Masuk RS Wisma Atlet, Sebaiknya BIN Pantau
Nah, Kapitra tidak bisa membayangkan jika ada satu orang peserta aksi terinfeksi Covid-19, lalu dia kembali pulang ke rumahnya dan virus Corona menulari keluarga yang bersangkutan.
"Bukan hanya keluarga, bagaimana dengan kerumunan aksi?" sambung mantan pengacara Habib Rizieq Shihab ini.
BACA JUGA: Merespons Aksi 1812, Wagub DKI Riza Patria Ucapkan Kalimat Ini, Pakai Kata Memohon
Pria kelahiran Padang, 20 Mei 1966 ini mengatakan, kebebasan berkumpul, berpendapat dan berekspresi tidak boleh diberlakukan dalam kondisi sekarang. Namanya lex specialis derogat legi generalis.
Artinya, kata Kapitra, dalam kondisi pandemi ini, hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Dalam situasi ini kekhususan Undang-Undang (UU) Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan diutamakan.
"Jadi, UU Kekarantinaan Kesehatan itu UU lex specialis, dia berlaku khusus mengalahkan umum. Kalau mati semua nanti negara lagi yang disalahkan," tegasnya.
Kapitra juga mengingatkan unjuk rasa yang dilakukan tidak akan berpengaruh pada proses hukum terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
"Pengadilan jalanan tidak akan berpengaruh terhadap penegakan hukum yang menjerat Habib Rizieq Shihab. Pemerintah sekarang tidak bisa dikutak-atik dengan aksi demo," ucap Kapitra.
Selain itu, katanya, kebijakan lembaga formal juga tidak mungkin dikeluarkan gara-gara adanya aksi demo yang bertentangan dengan hukum.
Karena itu, Kapitra menyarankan agar sebaiknya para pendukung Habib Rizieq menempuh jalur hukum seperti praperadilan.
"Pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan penahanan HRS, silahkan menempuh jalur hukum. Hukum harus dihormati di negara ini," ucap Kapitra.
Terakhir, dia mengapresiasi ketegasan aparat kepolisian yang membubarkan massa Aksi 1812.
"Membubarkan massa demo di tengah pandemi tidak bertentangan dengan UU, justru melindungi keselamatan warga dari serangan Covid-19," pungkas Kapitra.(fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam