Politikus PDIP Curiga KPU Punya Motif Tertentu

Minggu, 14 Agustus 2016 – 16:25 WIB
Arteria Dahlan. Foto: Jawa Pos/dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan menduga ada motif tertentu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga menerbitkan tiga Peraturan KPU tanpa melalui tahap konsultasi dengan DPR, beberapa waktu lalu. 

Ketiga aturan tersebut masing-masing PKPU 4/2016 tentang Tahapan, Program dan pelaksanaan Pilkada 2017. Kemudian PKPU 5/2016 tentang Pemutakhiran Data dan PKPU 6/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah di Daerah Otonomi Khusus. 

BACA JUGA: Komisi II DPR Bantah Minta KPU Ubah Jadwal Pemungutan Suara

"Saya menenggarai ada motif dari KPU menerbitkan PKPU saat DPR sudah mau reses. Saya bilang (ketika itu,red) akan buka sidang lagi. Tapi teman-teman KPU yang tidak siap," ujar Arteria, Minggu (14/8). 

Menurut Arteria, dalam tiga aturan yang telah diterbitkan KPU tersebut, DPR menemukan sedikit masalah. Bahwa ternyata tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. 

BACA JUGA: Mau Laporkan Kecurangan Pilkada? Silakan Pakai Go-Waslu

"Malah kelihatan seperti copy paste dengan undang-undang yang lama (UU Nomor 8/2015). Padahal ada UU yang baru. Seperti memberikan ruang terhadap money politic, kejahatan incumbent dan lainnya belum ada di PKPU," ujar Arteria. 

Selain itu, terkait verifikasi data pemilih kata Arteria, juga belum mengacu pada undang-undang baru. 

BACA JUGA: Final! Tiga Ketua DPD NasDem Ini Akhirnya Dicopot

"Nah, di sini terlihat banyak pertentangan dan ketikdakcocokan. Makanya banyak revisi-revisi dan pada 18 Agustus KPU harus balik (konsultasi dengan Komisi II,red) dan (PKPU yang diminta untuk direvisi,red) sudah dibenahi," ujar Arteria.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Ingin Cagub Yang Lebih Baik dari Ahok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler