jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum yang juga politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera mengingatkan Menko Polhukam Moh Mahfud MD tidak berkomentar asal-asalan soal Habib Rizieq Syihab.
Menurut Kapitra, justru Mahfud sebagai pejabat negara seharusnya memberikan perlindungan kepawa WNI yang tengah kesulitan di luar negeri.
BACA JUGA: Analisis Kapitra Ampera soal Polemik Habib Rizieq Tak Bisa Pulang
Kapitra menyatakan hal itu itu untuk merespons pernyataan Mahfud tentang Habib Rizieq yang kini tinggal di Makkah tak bisa pulang ke Indonesia karena punya masalah dengan otoritas Arab Saudi.
"Pak Mahfud itu jangan asal ngomog dong, terlalu prematur. Yang diminta itu negara hadir sebagai pelaksana amanah konstitusi, melindungi segala tumpah darah. Itu pembukaan UUD 1945," ujar Kapitra kepada jpnn.com, Sabtu (16/11).
BACA JUGA: Habib Rizieq Mau Pulang Tak Punya Uang? Pak Mahfud Siap Menyumbang
Mantan calon legislator DPR dari PDI Perjuangan di daerah pemilihan Riau II itu menyebut Habib Rizieq yang tidak bisa kembali ke Indonesia telah terzalimi dengan istilah overstay atau tinggal di negeri lain melebihi batas waktu. Kapitra yang juga mantan pengacara Habib Rizieq menyebut tuduhan itu tidak pas.
Kapitra menegaskan, Habib Rizieq jelas ingin kembali ke Indonesia sebelum masa berlakunya visa tinggal di Arab Saudi berakhir. Namun, kini imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu tak kunjung bisa pulang ke Indonesia.
BACA JUGA: Respons Dirjen Imigrasi buat Habib Rizieq soal Klaim Dicekal Arab Saudi atas Permintaan RI
Kapitra menegaskan, persoalan menyangkut Habib Rizieq sebenarnya sederhanya. Kalaupun masalah Habib Rizieq terkait dengan persoalan hukum di Indonesia, tentu bisa diselesaikan di tanah air.
“Toh permasalahan hukumnya sudah selesai. Jadi keberadaan dia di sana (Arab Saudi, red) sehingga dia terzalimi dengan tuduhan overstay, padahal dia menginginkan kembali," terang Kapitra.(fat/jpnn)
Video Pilihan :
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam