jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie merespons pernyataan Habib Rizieq Syihab yang mengaku dicekal oleh otoritas Arab Saudi atas dasar permintaan pemerintah Indonesia. Mantan polisi itu tak bisa memastikan keabsahan surat tentang bukti pencekalan yang diperlihatkan Rizieq.
"Surat yang ditunjukkan oleh Bapak Habib Rizieq, saya kira ini kami belum bisa membacanya karena hanya melalui media sosial," kata Ronny di Jakarta, Selasa (12/11).
BACA JUGA: Mahfud MD Tantang Habib Rizieq soal Surat Pencekalan
Menurut Ronny, surat pencekalan itu bisa dikonfirmasikan kepada Kedutaan Besar Arab Saudi melalui Kementerian Luar Negeri RI. Mantan juru bicara Polri itu menambahkan, Kedutaan Besar RI di Riyadh juga bisa menanyakan soal keabsahan surat yang diperlihatkan Rizieq itu kepada otoritas Arab Saudi.
"Kami sendiri belum tahu apa benar ada surat itu karena suratnya samar-samar, tidak jelas. Kami juga belum pernah melihat, belum pernah ditunjukkan, kecuali melalui medsos tentang penjelasannya beliau," tuturnya.
BACA JUGA: Lama Tak Ada Kabar, Habib Rizieq Ungkap Sebuah Surat Rahasia
Ronny menegaskan, Ditjen Imigrasi tidak memiliki kewenangan menangkal atau menolak WNI yang pulang ke Indonesia, termasuk Habib Rizieq. Menurutnya, Pasal 14 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengharuskan pemerintah melindungi warga negaranya.
“Jadi, tidak boleh Indonesia menolak masuk warga negaranya kembali ke Indonesia. Itu bagian dari perlindungan hak asasi," ucapnya menegaskan.
BACA JUGA: Habib Rizieq Tak Takut Pulang ke Indonesia
Sebelumnya Habib Rizieq melalui kanal Front TV di YouTube mengaku tidak bisa kembali ke Indonesia karena dicekal otoritas Arab Saudi. Imam besar Front Pembela Islam itu menyebut pencekalan itu atas dasar permintaan pemerintah Indonesia.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Antoni