Politikus PDIP Ini Disorot, Langsung Dicopot

Selasa, 24 April 2018 – 06:00 WIB
Kasatlantas Polres Kota Bima AKP Riyan Faishal (kiri) saat menahan mobil milik Ketua DPC PDIP Bima, Ruslan, yang menggunakan pelat nomor bertuliskan MAN 1, Sabtu (21/4). Foto: DITLANTAS POLDA NTB UNTUK LOMBOK POST

jpnn.com, BIMA - Ruslan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPC PDIP Bima NTB gara-gara memakai pelat nomor kendaraan palsu. Kasus ini juga mendapat perhatian khusus dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda NTB.

Direktur Ditlantas Polda NTB Kombes Pol Arman Achdiat mengatakan, apa yang dilakukan Ruslan masuk dalam pelanggaran lalu lintas. ”Menggunakan pelat palsu itu pidana,” kata Achdiat, Senin (23/4).

BACA JUGA: Bakal Ada Huruf Khusus di Pelat Nomor Kendaraan

Masalah ini mendapat sorotan public setelah viral di media sosial. Salah satu akun facebook mengunggah perdebatan antara Kasatlantas Kota Bima AKP Riyan Faishal dan Ruslan. Dalam video itu, Ruslan terlihat tidak terima atas tindakan tilang yang dilakukan jajaran Satlantas Polres Kota Bima.

Menurut keterangan polisi, Ruslan sudah dua kali mendapatkan teguran. Pertama pada 17 April 2018 dan kedua di 19 April 2018. Teguran pertama dilakukan saat debat kandidat Walikota Bima.

Teguran kepada Ruslan, karena politisi PDIP ini memasang pelat nomor dengan tulisan MAN 1 di mobilnya. ”Di teguran pertama, dia berjanji untuk mengganti pelat kendaraannya dengan yang asli. Tapi, pas 19 April, belum diganti juga pelatnya, akhirnya kembali ditegur,” ungkap dia.

Ketika teguran kedua itu, Ruslan beralasan dalam perjalanan ke bengkel untuk mengganti pelat kendaraannya dengan pelat nomor yang asli. Tetapi, janji itu tidak ditunaikan Ruslan. Karena itu, petugas langsung menilang Ruslan dengan menyita STNK mobilnya.

”STNK diambil untuk jaminan. Kalau pelat mobil sudah diganti, STNK diberikan kembali,” ujarnya.

Tindakan tilang yang dilakukan polisi, membuat Ruslan marah. Dia bahkan sempat menanyakan surat tugas Kasatlantas Kota Bima ketika melakukan tilang.

Achdiat mengatakan, jajarannya hanya menjalankan tugas sesuai aturan. Siapapun yang melanggar, akan tetap diberi sanski. ”Kalau melanggar ya kita sanksi. Aturannya sudah tegas menyatakan seperti itu,” tegas dia.

Dalam Pasal 64 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dijelaskan tentang registrasi kendaraan bermotor. Di sana dijelaskan bahwa pelat nomor merupakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Artinya, setiap kendaraan yang digunakan di jalan, wajib terdaftar.

”Jadi pelat kendaraan MAN 1 jelas-jelas sudah melanggar aturan. Alasannya, ya karena tidak sesuai dengan praktek dan salah dalam penggunaannya,” terang Achdiat.

Lebih lanjut, kata mantan Kasatreskrim Polwiltabes Bandung ini, tokoh masyarakat seharusnya bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Termasuk untuk patuh dengan aturan berlalu-lintas.

”Dalam waktu dekat ini akan ada operasi Patuh Gatarin. Nanti akan kami tambahkan lagi penindakan untuk penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai aturan. Masyarakat harus paham, bahwa bisa dikenai pidana kalau melakukan pemalsuan TNKB dan surat lainnya,” pungkas Achdiat.

Sementara itu, buntut dari viralnya persoalan ini, DPP PDIP memutuskan untuk mencopot Ruslan dari jabatannya selaku Ketua DPC PDIP Bima. Pencopotan ini karena DPP menilai tindakan Ruslan merupakan perbuatan tidak terpuji dan tidak pantas dilakukan tokoh partai. (dit/r2)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler