jpnn.com, TARAKAN - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sudah melakukan proses perubahan pelat kendaraan dari KT ke KU sejak Mei lalu.
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) juga telah mewajibkan masyarakat mengganti pelat.
BACA JUGA: Tragedi Pak RT saat Perbaiki Kabel di Tengah Banjir
Dengan begitu, kendaraan yang bernomor polisi di luar daerah dapat dimutasikan ke pelat Provinsi Kaltara.
“Sehingga masyarakat yang ingin mengubah dapat mendatangi kantor Samsat setempat,” ujar Kepala BPPRD Kaltara Busriansyah sebagaimana dilansir Prokal, Senin (12/6).
BACA JUGA: Dikejar Petugas, Perampok Nyemplung ke Tambak
Dia menambahkan, kendaraan yang baru keluar dari diler akan menggunakan pelat KU.
“Jadi, kurang lebih 2.000-an yang sudah kAMI layani untu mengubah nopol lama ke nopol baru,” bebernya.
BACA JUGA: Lihatlah, Pelajar Melawan Banjir demi ke Sekolah
Menurutnya, setiap wilayah juga sudah dibagi beberapa kode dalam bentuk huruf.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Nomor 03 Tahun 2017 tentang Sistem Penomoran Kendaraan Bermotor Diwilayah Kalimantan Utara.
“Dengan membagi wilayah di lima kabupaten/kota itu masing-masing wilayah sudah memiliki huruf sendiri-sendiri,” tuturnya.
Busriansyah menuturkan, untuk Bulungan ada enam huruf yang dapat digunakan.
Setelah itu, akan ditambah huruf U untuk kendaraan umum.
Begitu juga dengan kabupaten/kota lainnya yang masing-masing ditambah huruf U.
“Inilah yang dibuatkan oleh petugas Samsat. Jika sudah mencapai angka ribuan maka akan berganti huruf lagi,” tegasnya. (mul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Edi Merana, Balon Seharga Rp 50 Juta Dirusak Orang
Redaktur & Reporter : Ragil