Politikus PDIP Ini Galau Gara-Gara Komjen BG Tersangka

Rabu, 14 Januari 2015 – 12:54 WIB
Budi Gunawan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Herman Herry mengaku galau dengan status tersangka yang disandang calon tunggal Kapolri Komjenpol Budi Gunawan. 

Ini disampaikannya saat pandangan fraksi-fraksi terkait figur calon kapolri yang diusulkan Presiden Joko Widodo. Sebagai wakil rakyat, Herman mengaku sudah menjalani langsung empat kali proses uji kepatutan dan kelayakan calon kapolri. Namun, dalam proses kali ini dia merasakan ada yang berbeda.

BACA JUGA: Kapolri Persilakan Penyebar Foto Mesra Mirip Abraham Dipolisikan

"Hari ini saya merasakan berbeda, ada kegalauan juga. Saya sebagai orang yang percaya pada Tuhan, semua yang terjadi hari ini fakta, Tuhan sengaja menunjukkan kepada bangsa kenyataan penegakan hukum di negeri ini," katanya.

Kegalauan Herman beralasan. Sebab, penetapan status tersangka dilakukan oleh KPK selaku institusi penegak hukum utama dalam pemberantasan korupsi. Namun, Herman juga merasa ada yang ganjil karena Polri sudah menyatakan kasus rekening gendut yang dituduhkan kepada Budi Gunawan sudah dinyatakan selesai.

BACA JUGA: Menteri Hanif: Jangan Urus Dokumen Lewat Calo

"Saya galau, ganjil. Kemarin kami mendengar saudara calon kapolri sebagai tersangka. Kasus rekening gendut telah selesai dan dilakukan lembaga penegak hukum kepolisian. Kok aneh," sebutnya.

Prolog ini disampaikan Herman mendahului pertanyaan kepada Budi saat tanya jawab dalam fit and proper test di komisi III. Herman menanyakan bagaimana strategi Budi membangun sinergi antar penegak hukum bekaca dari kasus rekening gendut tersebut.

BACA JUGA: Pimpinan KPK Pastikan Foto Mesra Mirip Abraham Samad Rekayasa

"Bagaimana membangun sinergi antar penegak hukum supaya kontradiksi kemarin, soal berita dari KPK. Karena persoalan itu sudah ada produk hukum yang menyatakan saudara tidak bersalah, ini orang melihat," tandasnya.

Herman juga menanyakan terobosan Budi terkait tersangka di kepolisian selama bertahun-tahun tanpa ada ujungnya. Seperti yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi PLTA Asahan Toba Samosir, Kaswin Simanjuntak yang belum diadili meski tiga Kapolda Sumut sudah berganti.

"5 tersangka sudah diadili. Artinya, contoh seseorang bisa jadi tersangka bertahun-tahun tanpa ada ujugnya kemana. Anda orang nomor satu, apa terobosan anda (kalau jadi kapolri)," tandasnya. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Kekuatan yang Menekan KPK Menurut Mahfud MD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler