Politikus PDIP Kritik Kejagung karena Gemar Membuat MoU

Kamis, 29 Maret 2018 – 13:07 WIB
Jaksa Agung M Prasetyo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menyoroti Kejaksaan Agung yang gemar melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan berbagai kementerian.

“Apa ini MoU-MoU, penegakan hukum pakai MoU,” kata Arteria saat rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung Prasetyo di gedung parlemen, Jakarta, kemarin.

BACA JUGA: Anggota DPR Harus Jaga Kehormatan dan Lidah

Arteria curiga, jangan-jangan ada sesuatu di balik MoU itu misalnya pengamanan kasus dan biaya jalinan kasih.

Dia pun mempertanyakan sejumlah MoU kejaksaan dengan berbagai kementerian dan lembaga. Misalnya, MoU dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), hingga dengan PT Pembangunan Perumahan (PP) dan PT Pelindo IV, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal.

BACA JUGA: Gito Resmi Jadi Pimpinan Komisi VI, Ace Hasan di Komisi VIII

“Kalau ada kesalahan tangkap saja. Jangan-jangan ada biaya pengamanan atau jalinan kasih. Lagi musim jalin kasih,” sesal politikus PDI Perjuangan itu.

Dia mengatakan seharusnya banyak yang bisa dikerjakan Kejagung. Misalnya membongkar kasus-kasus korupsi yang sudah di depan mata. Anggota Komisi III DPR Wenny Warou juga mempertanyakan MoU Kejagung dengan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: Komisi III DPR Dorong Pembentukan Satgas Uang Palsu

“Apakah umumkan tersangka termasuk MoU? Itu kan tidak boleh memberitahukan kepada KPK,” kata Wenny dalam rapat tersebut.

Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi mengatakan, MoU tidak masalah selagi masih ada kaitannya dengan fungsi kejaksaan. Menurut dia, hal itu harus dilakukan dengan lembaga lain.

“Karena itu tidak ada yang salah dengan fungsi tersebut. Kami dorong MoU lebih banyak dilakukan,” kata Taufiqulhadi dalam rapat kerja tersebut.

Dia menegaskasn, MoU yang dilakukan itu tentu dalam rangka menyelamatkan dan mengamankan keuangan negara dari kerugian. “Jadi bukan sesuatu yang salah. Jadi, tidak ada yang salah dengan persoalan tersebut,” ungkap politikus Partai NasDem ini.

Prasetyo mengatakan MoU bagi Kejagung merupakan suatu langkah kebijakan yang perlu dilakukan. Menurut dia, MoU merupakan bagian dari aspek pencegahan. Kejagung melihat penindakan selama ini tidak berbanding lurus dengan indeks persepsi korupsi.

“Korupsi semakin, masih tiap hari ada penangkapan OTT (operasi tangkap tangan),” kata Prasetyo.

Dia membantah ada kongkalikong dengan pihak-pihak yang melakukan MoU dengan kejaksaan. Prasetyo menyebut pihak yang menuding tersebut tidak mengerti sehingga menuduh jaksa kongkalikong. “Kongkalikong apa? Pengamanan apa? Kami buktikan bahwa justru ada MoU dan ada pendampingan, ketika ditemukan fakta dan bukti tidak terbantahkan kami proses,” ungkap Prasetyo.

Dia mencontohkan, salah satunya adalah penangkapan kepala BPN Kota Semarang. Menurut dia, meski Kejagung sudah MoU dengan menteri ATR, penindakan tetap harus dilakukan.

“Jadi, tidak ada kongkalikong. Itu orang tidak mengerti saja, yang tidak tahu, dan tidak mau tahu dan selalu berpraduga. Ada orang berpraduga begitu,” katanya.

Dia menegaskan pihaknya mengurangin tindak pidana korupsi dengan pencegahan. Di samping itu juga terus penindakan. Jangan salah, kata dia, kebijakan kejaksaan sekarang di bawah kepemimpinannya dalam penanganan perkara khususnya korupsi, bukan semata menekankan pada follow the suspect. Bukan hanya menghukum dan memenjarakan orang. Tapi juga follow the aset dan follow the money.

“Kami selamatkan asetnya, kami selamatkan uang negara yang dikorupsi. Jadi jangan salah. Jangan kalian terpancing juga untuk menganggap jaksa kongkalikong itu,” kata Prasetyo kepada wartawan di sela-sela rapat kerja.

Dia mengaku juga sudah menegaskan kepada jajaran kejaksaan bahwa MoU maupun Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) tempat berlindung dan bunker.

“Kami tetap akan bersikap objektif, profesional dan proporsional dalam menangani kasus korupsi,” janjinya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR: Perekrutan dan Pembinaan TKI Harus Dibenahi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR RI   Kejagung   Mou  

Terpopuler