jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) tidak bisa mengubah Undang-Undang (UU). Ia beralasan, secara hirarki kedudukan Perpres berada di bawah UU.
Hal tersebut dikatakan TB Hasanuddin menyikapi beredarnya pemberitaan bahwa Presiden RI akan menerbitkan Perpres tentang peran dan fungsi TNI sebagai pengganti sejumlah UU terkait dengan peran dan fungsi TNI.
BACA JUGA: Michael Widjaja, Bangga Atas Produk Indonesia Bisa Sukses di Amerika
“Menurut hemat saya ketentuan-ketentuan dalam UU tak bisa diubah dengan Perpres karena kedudukannya berada di bawah UU. Perpres justru harus mengacu kepada UU serta tidak boleh bertentangan dengan UU yang ada,” kata TB Hasanuddin di Jakarta, Rabu (28/10).
Ia menjelaskan dalam rancangan Perpres Pasal 5 menyebutkan 'TNI merupakan alat negara di bidang Pertahanan dan Keamanan Negara yang dalam tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Senator Kepri Tuding Singapura Pelihara Mafia Hutan
“Pasal ini bertentangan dengan UU Nomor 34 tahun 2004 tentag TNI, Pasal 5 yang menyebutkan 'TNI berperan sebagai alat negara dibidang Pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara,” tegasnya.
Pasal yang mengubah dari 'alat negara di bidang pertahanan' menjadi 'alat negara di bidang pertahanan dan Kemanan', juga bertentangan dengan UU Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Pasal 10 (1), 'TNI berperan sebagai alat pertahanan negara Kesatuan Republik Indonesia.
BACA JUGA: Ini Jumlah Korban Meninggal karena Kabut Asap versi Mensos
Selain itu, lanjut, pasal rancangan Perpres itu juga menjadi duplikasi bahkan bertabrakan dengan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 2, 'Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat', dan Pasal 5 (2) yang berbunyi, 'Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Dengan memperhatikan alasan tersebut di atas, sebaiknya Rancangan Perpres tersebut agar dikaji ulang. Undang-Undang hanya bisa dirubah melalui revisi, amandemen atau dengan undang undang baru,” katanya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wah, Wali Kota Bogor Bima Arya Mengaku Korupsi!
Redaktur : Tim Redaksi