Politikus Perempuan PDIP Tersangka Penghasutan

Rabu, 22 Februari 2017 – 07:11 WIB
Ketua DPRD Halteng Rusmini Sadaralam. Foto: Hariyanto Teng/Malut Post/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut mengabulkan permohnan penangguhan penahanan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Rusmini Sadaralam.

Politisi PDIP itu dikenakan wajib lapor usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan fasilitas PT Fajar Bakti Lintas Nusantara (FBLN), Senin (21/2) malam.

BACA JUGA: Begini Kronologis Pemukulan Politikus PDIP di TPS 18

Pemeriksaan tersebut dilakukan sejak pukul 11.15 dan berakhir pukul 02.00 WIT, Selasa (22/2) dini hari.

“Dia (Rusmini,red) selesai diperiksa sekitar pukul 02.00 WIT pagi. Karena sudah ada surat permohonan penangguhan penahanan, maka Rusmini kita kenakan wajib lapor seminggu dua kali, yakni Senin dan Kamis,” kata Kasubdit I AKBP Hengky Setiawan di ruang kerjanya, kemarin (21/2).

Hengky menuturkan, dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 15 jam di kantor Direktorat Reskrimum itu, penyidik telah mendapatkan keterangan tersangka yang mengarah pada Pasal 160 tentang penghasutan.

“Pasal yang dikejar itu sudah terpenuhi dan terbukti tersangka memang menghasut masyarakat yang berorasi di PT FBLN,” ungkap Hengky, seperti diberitakan Malut Post (Jawa Pos Group).

Perwira dua bunga di Polda Malut itu memastikan berkas perkara Rusmini Sadaralam akan dilimpahkan ke Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut awal Maret mendatang.

“Kami akan mempercepat berkasnya agar awal Maret nanti berkasnya sudah tahap I dan diserahkan ke Kejati,” pungkasnya. (tr-04/jfr)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler