jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Abdul Malik Haramain menyayangkan dugaan penamparan yang dilakukan Wakil Ketua Ombudsman RI (ORI), Azlaini Agus terhadap petugas bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru lantaran tidak puas dengan pelayanan. Bila dugaan itu terbukti, maka Azlaini harus legowo mundur sebagai bentuk pertanggungjawabannya.
"Kalau terbukti melakukan tindakan kekerasan, seharusnya yang bersangkutan mundur dari jabatannya, karena gagal mengendalikan dan menempatkan posisinya dengan baik," kata Malik di Gedung DPR RI, Rabu (30/10).
BACA JUGA: KPK Garap Empat Pejabat Pemko Palembang
Menurut politikus PKB itu, tindakan kekerasan itu cermin dari keangkuhan dan arogansi pejabat. Karenanya Malik mengaku sangat kecewa lantaran hal itu diduga dilakukan oleh Komisioner ORI yang seharusnya memberi contoh yang baik.
"Saya kecewa, mestinya Komisioner Ombudsman memberikan contoh yang baik tentang cara menghormati orang. Bukan justru sok menjadi pejabat, lantas sewenang-wenang dalam bertindak," tegas anggota komisi pemerintahan DPR yang jadi mitra ombudsman itu.
BACA JUGA: Tegaskan Tender di SKK Migas Sesuai Aturan
Malik pun meminta kepolisian melakukan penyelidikan dengan fair demi rasa keadilan bagi korban penamparan. "Karena pejabat melakukan kekerasan tidak bisa ditolerir," pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Tolak Kenaikan Upah, Pengusaha Harus Transparan Beber Alasan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Misbakhun Cium @benhan di Persidangan
Redaktur : Tim Redaksi