Misbakhun Cium @benhan di Persidangan

Rabu, 30 Oktober 2013 – 17:24 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan anggota DPR RI, Moh Misbakhun muncul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (30/10) siang. Politisi yang lebih dikenal sebagai inisiator kasus bailout Bank Century itu hadir sebagai saksi pada persidangan kasus pencemaran nama baik melalui Twitter  dengan terdakwa Benny Handoko alias @benhan.

Misbakhun yang menjadi saksi korban dalam perkara itu, justru tak menyiratkan rasa kesal, dendam ataupun menganggap cecuit Benny melalui akun @benhan sebagai persoalan pribadi. Di akhir persidangan, Misbakhun justru menyalami dan memeluk Benny.

BACA JUGA: Ratusan Ribu Ekstasi Dimusnahkan

Sebelum meninggalkan ruang sidang setelah bersaksi, Misbakhun meminta kepada Ketua Majelis Hakim, Soeprapto, agar diizinkan menyalami @benhan. "Majelis Yang Mulia,  ini pertama kali saya bertemu dengan Saudara Benhan. Izinkan saya bersalaman dengan beliau (Benny, red) sebelum meninggalkan sidang ini," pinta Misbakhun.

Majelis pun mengizinkan permintaan Misbakhun. Beranjak dari kursi saksi, Misbakhun langsung menuju kursi tempat Benny duduk bersama tim penasihat hukumnya.

BACA JUGA: Pengacara tak Tahu Dalam BAP Rudi Rubiandini Ada Nama Sutan

Tak sekadar bersalaman, Misbakhun juga cium pipi kanan dan kiri Benny. Tangan kanan Misbakhun juga terlihat menepuk-tepuk punggung Benny.

Ditemui di luar ruang sidang, Misbakhun menegaskan bahwa baginya tidak ada persoalan pribadi dengan @benhan. "Saya sama sekali tidak ada niat, keinginan maupun hasrat memenjarakan Benhan. Ini kan sebenarnya simpel, Mas Benhan minta maaf, urusan kelar," kata Misbakhun.

BACA JUGA: Saudara Rudi Beli Tanah Pakai Uang Deviardi

Untuk diketahui, sebelumnya Benny didakwa mengumbar fitnah di Twitter karena menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century. Mulanya Misbakhun sudah meminta klarifikasi Benny untuk menjelaskan isi cecuit itu. Bahkan, mantan politisi PKS yang kini menjadi caleg Partai Golkar itu sudah menawarkan untuk bersua langsung dengan Benny guna meminta penjelasan tentang isi cecuit  akun @benhan.

Namun, Benny tak menanggapinya dan tetap menyudutkan Misbakhun. Akibat cecuit itu, Benny didakwa melanggar pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Sambangi Rumah Habibie di Jerman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler