jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI drh Slamet mengatakan persoalan manajemen sumber daya perikanan di Indonesia harus mendapatkan perhatian lebih serius dari pemerintah.
Menurut dia, hasil penelitian dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menunjukkan bahwa 80,58 persen nelayan Indonesia adalah nelayan kecil dengan ukuran kapal lebih kecil dari 5 GT dan 72,37 persen menggunakan mesin dengan ukuran 0-24 PK.
BACA JUGA: Pencarian Nelayan Korban Kapal Tenggelam di Perairan Kalbar Dihentikan, Ini Penjelasan Tim SAR
Slamet menggatakan persoalan nelayan kecil ini sebenarnya sudah sering diingatkan dalam rapat kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan.
“Kami minta KKP mampu mendorong nelayan kecil untuk naik kelas agar pemanfaatan sumber daya perikanan dapat dilakukan secara maksimal di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP),” kata Slamet, Sabtu (24/7).
BACA JUGA: Politikus PKS Slamet Sebut Pupuk Bersubsidi Hanya âDinikmati BUMN Pupuk
Politikus PKS ini mengatakan tahun 2021 ini merupakan tahun kelima dari berlakunya UU Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.
Dia menjelaskan perlindungan dimaknai dengan segala upaya untuk membantu nelayan dalam menghadapi permasalahan kesulitan dan melakukan usaha perikanan. Sedangkan pemberdayaan adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan nelayan untuk melaksanakan usaha perikanan secara lebih baik.
Drh. Slamet mengungkapkan meskipun UU tersebut sudah lebih dari lima tahun berlaku, akan tetapi masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan secara bersama-sama.
Sebab berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) saat ini sebanyak 11,34 persen orang di sektor perikanan tergolong miskin, lebih tinggi dibandingkan sektor pelayanan restoran (5,56%), konstruksi bangunan (9,86%) serta pengelolaan sampah (9,62%).
“Kondisi ini dikhawatirkan akan mendorong berkurangnya jumlah kaum milenial yang ingin berprofesi dalam bidang perikanan dan kelautan," ujar Slamet.
Hal ini juga, kata Slamet, diperkuat dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan adanya penurunan jumlah rumah tangga perikanan tangkap secara drastis dari 2 juta di tahun 2000 menjadi 966 ribu di tahun 2016. Ditambah lagi kondisi ini diperparah dengan kebijakan pemerintah yang melakukan pemotongan anggaran di kementerian terkait (KKP).
Oleh karena itu, kata Slamet, ke depannya DPR dan pemerintah memiliki tugas penting untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan demi keberlangsungan profesi ini melalui implementasi kebijakan yang akomodatif terhadap kepentingan pelaku usaha perikanan khusus perikanan skala kecil.
“Selain itu dukungan akses anggaran yang porporsional serta tepat sasaran diyakini dapat mendorong peningkatan kesejahteraan nelayan serta kontribusi sektor perikanan terhadap perekonomian daerah dan nasional ke depannya,” ujar Slamet.(jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich